hukum,  Kriminal

Pemerasan Berkedok Kritik: Jaksa Bongkar Skema Tekanan Dua Mahasiswa Terhadap Kadisdik Jatim, Dituntut Penjara

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya berubah menjadi panggung pembongkaran fakta hukum ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara terbuka menguliti dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Senin (9/2/2026).

Agenda pembacaan tuntutan menjadi titik balik perkara. Negara, melalui Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini bukan kritik, bukan kontrol sosial, dan bukan aktivisme, melainkan tindakan pemaksaan yang memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan pola tekanan yang terstruktur, memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik, serta diarahkan untuk menekan kehormatan dan reputasi jabatan negara.

Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi instrumen intimidasi bermuatan kepentingan pribadi.

“Perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik, kehormatan, dan martabat korban sebagai pejabat negara,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

Lebih jauh, jaksa menggarisbawahi bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bukan sekadar identitas personal, melainkan simbol otoritas negara.

Setiap upaya menekan, memeras, atau mencemarkan kehormatan jabatan tersebut, menurut jaksa, berimplikasi langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku efektif Tahun 2026.

“Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga mengungkap dimensi bahaya sosial dari perkara ini. Menurut penuntut umum, jika praktik semacam ini dibiarkan dan dibungkus narasi idealisme, maka setiap pejabat publik dapat menjadi sasaran tekanan ilegal, dan hukum akan kalah oleh cara-cara non-prosedural yang merusak tatanan demokrasi.

Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak langsung perbuatan terdakwa terhadap kehormatan korban dan stabilitas kepercayaan publik, serta potensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara warga dan pejabat negara.

Sementara hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Dari kubu terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum melalui Nota Pembelaan (Pleidoi). Ia menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi medan uji batas antara kritik dan kejahatan, antara kebebasan berekspresi dan pemaksaan bermuatan pidana.

Perkara ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika kritik kehilangan etika dan hukum, ia tidak lagi menjadi suara moral, melainkan alat tekanan yang berhadapan langsung dengan palu keadilan. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025