hukum

MAKI Jatim Bongkar Dugaan Skandal Pengadaan Pupuk di TPHP Kabupaten Malang

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | MALANG – Aroma tak sedap menyeruak dari balik proses pengadaan pupuk NPK 15.15.15, ZA, dan ZK di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.

Skema mini kompetisi yang dijalankan melalui platform INAPROC kini berada di bawah sorotan tajam Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.

Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, secara frontal menyebut terdapat indikasi kuat yang patut diduga sebagai praktik tidak sehat dalam tiga paket pengadaan tersebut.

Dugaan itu bukan tanpa dasar. MAKI mengklaim telah menghimpun data awal yang menunjukkan pola penawaran harga para peserta yang “terlalu rapi” nyaris menempel pagu anggaran tanpa selisih signifikan.

Dalam praktik pengadaan yang benar-benar kompetitif, variasi harga adalah konsekuensi logis dari mekanisme pasar. Ketika penawaran terlihat seragam dan bergerak dalam rentang sempit, pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah ini kompetisi sungguhan, atau kompetisi yang sudah diskenariokan?

“Kalau penawarannya hampir identik dan mendekati pagu, publik berhak mencurigai adanya pengondisian. Ini bukan soal asumsi, ini soal pola,” tegas Heru.

Secara investigatif, pola penawaran yang terlalu dekat dengan pagu sering kali menjadi indikator awal dugaan persekongkolan, baik horizontal antar penyedia maupun vertikal dengan pihak internal.

Jika benar terjadi, maka mini kompetisi hanyalah formalitas administratif untuk melegitimasi hasil yang sudah diarahkan.

MAKI menilai, sistem digital seperti INAPROC tidak serta merta menjamin kebersihan proses. Transparansi sistem bisa lumpuh jika integritas pelaksana di lapangan justru bermasalah.

“Digitalisasi bukan tameng sakti anti-KKN. Kalau mentalitasnya masih kompromistis terhadap penyimpangan, sistem hanya jadi kosmetik,” sindirnya keras.

Tak berhenti pada harga, MAKI juga menyoroti aspek administrasi dan teknis pemenang. Mereka mempertanyakan apakah seluruh persyaratan tambahan benar-benar diverifikasi secara objektif atau hanya diloloskan secara administratif.

Dalam banyak kasus pengadaan, celah kerap tersembunyi pada spesifikasi teknis yang dibuat terlalu spesifik sehingga mengerucut pada penyedia tertentu. Jika itu terjadi, maka kompetisi sejak awal sudah timpang.

MAKI mendesak audit investigatif menyeluruh terhadap:
– Tahap perencanaan dan penyusunan spesifikasi
– Mekanisme mini kompetisi
– Proses evaluasi administrasi dan teknis
– Penetapan dan pengumuman pemenang.

Jika ditemukan pelanggaran prinsip efisiensi, keterbukaan, persaingan sehat, dan akuntabilitas, maka proses tersebut harus ditinjau ulang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pengadaan pupuk bukan proyek biasa. Ia menyangkut nasib petani, produktivitas pertanian, dan ketahanan pangan daerah. Ketika prosesnya diduga cacat integritas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka anggaran, tetapi kepercayaan publik.

MAKI menegaskan bahwa langkah klarifikasi ini adalah pintu awal. Jika jawaban yang diberikan normatif dan tidak substansial, mereka siap membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi.

“Anggaran daerah bukan ruang gelap untuk bagi-bagi proyek. Jika ada praktik menyimpang, kami tidak akan berhenti pada surat klarifikasi. Ini soal integritas, dan integritas tidak bisa ditawar,” pungkas Heru.

Investigasi ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pengadaan di Kabupaten Malang. Transparansi bukan sekadar slogan di dokumen, tetapi harus teruji dalam setiap angka, setiap dokumen, dan setiap keputusan. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025