“Bukan Sekadar Protes, LSM-NIL Sodorkan Kajian Teknis Spesial ke Polda Banten dan Gakkum KLHK”
Wartapena satu. Com-Banten
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) kembali menunjukkan kelasnya sebagai organisasi yang intelektual, matang, dan sangat menghargai supremasi hukum. Dalam menyikapi dinamika aktivitas pertambangan di Desa Pagintungan, Banten, LSM-NIL memilih menempuh jalur elegan melalui surat resmi kepada jajaran institusi tertinggi negara, mulai dari Polda Banten, Mabes Polri, Kementerian LHK, hingga Kementerian ESDM RI.

Langkah strategis ini mencakup pengiriman permohonan atensi kepada Kapolda Banten, yang diperkuat dengan komunikasi formal kepada Irwasda dan Propam Polda Banten, serta dukungan eskalasi data kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri.

Kepemimpinan Bijak: Mengutamakan Praduga Tak Bersalah
Ketua Umum LSM-NIL, Michael, dalam pernyataannya sangat mengedepankan etika dan semangat kemitraan dengan pemerintah. Dengan tutur kata yang santun dan jauh dari kesan menghakimi, Michael memposisikan LSM-NIL sebagai penyambung lidah masyarakat yang tetap tunduk pada koridor prosedur hukum yang berlaku.
Kami hadir membawa niat baik dan kerendahan hati untuk menyampaikan data awal dari lapangan. Sangat penting bagi kami untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap PT. AUM. Kami memandang data investigasi ini sebagai bahan masukan konstruktif bagi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan para Menteri untuk diverifikasi lebih lanjut secara profesional sesuai wewenang institusi masing-masing,” ujar Michael dengan tenang dan penuh wibawa (06/03/2026).
Fokus Investigasi: Memberi Ruang bagi Otoritas Berwenang
LSM-NIL menyodorkan dokumen komprehensif berisi analisis spasial dan bukti visual yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas pengerukan lahan seluas ± 1 Hektar. Namun, Michael menegaskan bahwa kajian ini disampaikan secara objektif sebagai referensi akademis, tanpa sedikit pun niat untuk mendikte pihak manapun.
Berdasarkan kajian teknis tim kami, ditemukan indikasi administratif terkait batas koordinat izin. Namun, kami sepenuhnya menyerahkan otoritas penilaian dan validasi akhir kepada tim ahli dari Kepolisian serta kementerian terkait. Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi institusi negara untuk bekerja secara mandiri dan objektif tanpa merasa diintervensi,” tambah Michael.
Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, LSM-NIL menyusun permohonan tersebut dengan merujuk pada instrumen hukum terbaru yang berlaku pada tahun 2026, yang menekankan pada keseimbangan ekonomi dan kelestarian alam:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Terkait prosedur koordinat resmi pertambangan.
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengenai pemeliharaan kriteria baku kerusakan lingkungan.
PP No. 39 Tahun 2025: Regulasi terbaru mengenai penguatan teknis pengawasan dan komitmen reklamasi.
Prinsip Strict Liability: Tanggung jawab terhadap pengelolaan risiko dampak lingkungan secara komprehensif.
Sinergi Transparan dan Dukungan Pengawasan Internal.

Keputusan Michael menyurati lini pengawasan internal seperti Irwasum, Irwasda, dan Propam dipandang sebagai wujud dukungan tulus LSM-NIL terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.
“Kami memiliki kepercayaan yang sangat besar terhadap profesionalisme Polri dan jajaran kementerian. Sinergi ini kami bangun semata-mata agar fungsi pengawasan berjalan maksimal, demi memastikan keamanan warga Desa Pagintungan serta kelestarian alam Banten tetap terjaga dengan cara-cara yang bermartabat,” tutupnya.
aizkulišu skaistums trelise Cooper 2009
Anda Mungkin Suka Juga
Carut Marut Managemen Universitas Sriwijaya
18 Juni 2025
KDKMP Desa Bono Tuntas 100 Persen, Percepatan Program di Tulungagung Terus Berjalan
22 Februari 2026