Dugaan Pungli di SMPN 7 Bangkalan, Pungutan Rp100 Ribu per Siswa Dipertanyakan Wali Murid dan Disorot Soal Transparansi Dana
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Kebijakan penggalangan dana sebesar Rp 100.000 per siswa di SMPN 7 Bangkalan dipertanyakan dari sejumlah wali murid. Mereka meragukan transparansi serta kejelasan peruntukan dana tersebut,
Salah satu wali murid mengaku memang pernah dilibatkan dalam rapat bersama pihak sekolah dan komite. Namun menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak semua wali murid memahami secara jelas mekanisme pengelolaan maupun kepastian pengembalian dana yang dipungut dari siswa.
“Memang benar kami dilibatkan dalam rapat koordinasi dengan komite sekolah. Tapi kami juga belum paham apakah dana itu benar-benar akan dikembalikan setelah anak kami lulus sekolah,” ujarnya.
Wali murid mengaku pungutan yang ditetapkan memiliki nominal tetap, yakni Rp 100.000 per siswa itu dinilai tidak lagi sekadar bentuk partisipasi sukarela, melainkan sudah menyerupai pungutan wajib yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 7 Bangkalan yang akrab disapa Lita membenarkan adanya penggalangan dana sebesar Rp 100.000 kepada siswa. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari program pembelajaran kewirausahaan bagi siswa di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul kemudian dikelola melalui koperasi sekolah (kopsis) untuk membeli beberapa kebutuhan siswa, seperti alat tulis kantor (ATK) dan kalender yang dibagikan kepada siswa.
“Dana sebesar itu kami gunakan untuk memberikan pendidikan kewirausahaan kepada siswa dan dikelola melalui koperasi sekolah serta dibelanjakan untuk pembelian kalender dan beberapa alat tulis yang diperlukan siswa,” terang Lita saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3)
Di SMPN 7 Bangkalan sendiri tercatat sekitar 200 siswa. Dengan jumlah tersebut, dana yang terkumpul dari pungutan itu tentu mencapai puluhan juta rupiah jika dihitung secara keseluruhan.
Meski demikian, Dita juga mengakui bahwa koperasi sekolah yang digunakan untuk mengelola dana tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagaimana koperasi pada umumnya. Bahkan, koperasi itu disebut belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Koperasi ini memang skopnya kecil hanya di ruang lingkup sekolah, makanya legalitas kami tidak punya seperti AD ART,” akunya.
Di SMPN 7 Bangkalan sendiri tercatat sekitar 200 siswa. Dengan jumlah tersebut, dana yang terkumpul dari pungutan itu tentu mencapai puluhan juta rupiah jika dihitung secara keseluruhan.
Meski demikian, Dita juga mengakui bahwa koperasi sekolah yang digunakan untuk mengelola dana tersebut belum memiliki legalitas resmi sebagaimana koperasi pada umumnya. Bahkan, koperasi itu disebut belum memiliki kelengkapan administrasi seperti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Koperasi ini memang skopnya kecil hanya di ruang lingkup sekolah, makanya legalitas kami tidak punya seperti AD ART,” akunya.
Ia juga menyebutkan bahwa program penggalangan dana tersebut hanya berlangsung selama dua periode atau dua tahun. Alasannya, program tersebut dinilai kurang efisien untuk dikembangkan melalui koperasi sekolah.
Menurutnya, dana yang dipungut dari siswa akhirnya dikembalikan kepada para siswa ketika mereka lulus sekolah.
“Dana tersebut sudah dikembalikan ketika siswa lulus sekolah sebesar Rp 100.000 dan sebanyak Rp 2.500 sebagai sisa hasil usaha,” jelasnya.
Namun di tengah penjelasan pihak sekolah tersebut, sejumlah pihak menilai praktik penggalangan dana dengan nominal yang telah ditentukan tetap berpotensi melanggar aturan. Dalam dunia pendidikan, pungutan kepada siswa pada dasarnya tidak diperbolehkan apabila bersifat wajib dan ditentukan besarannya, terlebih jika dikelola oleh pihak sekolah.
Apalagi, koperasi yang dijadikan sebagai wadah pengelolaan dana justru diakui belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini semakin memperkuat keraguan sebagian wali murid terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Meski pihak sekolah menyatakan bahwa program itu telah melalui rapat koordinasi dengan komite dan wali murid, namun penetapan nominal yang sama kepada seluruh siswa tetap menimbulkan pertanyaan: apakah ini benar bentuk pembelajaran kewirausahaan, atau justru praktik pungutan yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah negeri. (Azis)***
ремонт квартир в подмосковье
Anda Mungkin Suka Juga
Harmoni HAM dan Adat: Menteri Natalius Pigai Terpukau Gordang Sambilan Madina
21 Oktober 2025
Ziarah Bersama Peringati HUT ke-80 TNI di TMP Bangkalan
3 Oktober 2025