Bandar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap, Sempat Kabur Buang Barang Bukti
Bandar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap, Sempat Kabur Buang Barang Bukti

Simalungun:wartapenasatu.com. Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ANP (38), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap setelah sempat mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.
Penangkapan tersebut terjadi di areal perladangan Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis malam (5/3/2026) sekira pukul 20.30 WIB. ANP yang merupakan warga Huta I Nagori Pagar Bosi, diduga telah lama terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Nagori Pagar Bosi.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” ujar Iptu Sonni saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Namun saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang berada di rumah tersebut langsung melarikan diri ke arah perladangan sambil melemparkan
sejumlah barang.
Petugas yang melihat kejadian tersebut segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi pelarian pelaku, petugas menemukan barang yang dibuang berupa bong dan kaca pirex yang diduga berisi sabu.
Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengaku bernama ANP, warga setempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Sekretaris Desa setempat, Hendro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,29 gram, dua unit handphone (Oppo warna biru dan Nokia warna biru) yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu seperti bong dari botol plastik, kaca pirex, dan dua sekop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANP mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Sabar yang disebut-sebut merupakan warga Sidomukti, Kabupaten Asahan.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kapolsek.
Setelah penangkapan dan penggeledahan selesai, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal, sebelum kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Sonni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Kaperwil MWPS Sumut: t.rait
Anda Mungkin Suka Juga
WPS MAJU BERSAMA GMPI
25 Juni 2025
BRI Cabang Bintaro Laksanakan Kegiatan Akuisisi di PT Mitra Kreasi Bersama untuk Perluas Kerja Sama Bisnis
29 Desember 2025