MAKi Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari Terkait Tuduhan Pungli yang Dialamatkan ke Pihak Sekolah SMK di Nganjuk
WARTAPENASATUJATIM | Nganjuk — Polemik tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Nganjuk kini memasuki babak baru.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur secara terbuka menantang komunitas Salam Lima Jari (SLJ) untuk membawa tuduhan tersebut ke ranah hukum, bukan sekadar menggulirkannya di ruang publik media sosial.
Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyusul maraknya narasi dugaan pungli yang disuarakan komunitas SLJ melalui berbagai platform media sosial serta disampaikan dalam forum hearing bersama DPRD Kabupaten Nganjuk.
MAKI Jatim yang saat ini bertindak sebagai pendamping hukum Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk menilai tuduhan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang tidak utuh jika tidak didasarkan pada pemahaman regulasi pendidikan yang komprehensif.
Menurut Heru, sebagian besar narasi yang beredar justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami aturan yang mengatur pembiayaan pendidikan, khususnya yang tertuang dalam Permendikdasmen serta Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait pengelolaan dana pendidikan.
“Isu pungli yang digembar-gemborkan itu muncul karena tidak semua pihak memahami regulasi secara menyeluruh. Dana pendidikan dari pemerintah tidak selalu mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah,” ujar Heru.
Ia menjelaskan bahwa dana BOS dari Kementerian Pendidikan yang diterima sekolah jika digabungkan dengan BPOPP dari APBD Provinsi Jawa Timur, pada praktiknya masih belum mampu menutup berbagai kebutuhan operasional sekolah secara menyeluruh.
Kebutuhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menyangkut pembiayaan tenaga honorer, pengadaan buku mata pelajaran, penguatan literasi siswa, hingga berbagai kegiatan penunjang pendidikan lainnya.
“Ini fakta yang harus dipahami dulu oleh semua pihak. Dana BOS ditambah BPOPP itu masih belum cukup untuk menjalankan seluruh kebutuhan operasional sekolah secara maksimal,” tegasnya.
Dalam kerangka itulah regulasi pemerintah membuka ruang bagi sekolah untuk melakukan penggalian dana peran serta masyarakat melalui komite sekolah. Komite sekolah sendiri merupakan representasi wali murid yang secara struktural menjadi bagian dari sistem pengawasan sekaligus partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan.
Namun Heru menegaskan bahwa mekanisme tersebut memiliki batasan yang sangat jelas.
Penggalian dana masyarakat harus dilakukan secara sukarela, tanpa unsur paksaan, serta tidak boleh membebani wali murid yang secara ekonomi tidak mampu.
“Secara etika dan SOP sudah sangat jelas. Penggalian dana permasyarakatan itu tidak boleh bersifat wajib dan tidak boleh ada paksaan. Apalagi kepada wali murid yang tidak mampu itu sangat dilarang,” tegasnya.
Berdasarkan kajian awal yang dilakukan MAKI Jatim, praktik yang dijalankan oleh SMKN 1 Nganjuk dan SMKN 2 Nganjuk dinilai masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Karena itu, menurut Heru, tuduhan pungli yang dilontarkan di ruang publik seharusnya terlebih dahulu diverifikasi melalui mekanisme klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa setiap sekolah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dapat diakses masyarakat untuk memperoleh penjelasan terkait kebijakan maupun penggunaan dana.
“Kalau ada yang belum jelas, mekanisme klarifikasi sangat terbuka. Tinggal datang ke sekolah, minta penjelasan melalui PPID. Semua bisa diklarifikasi secara transparan,” ujarnya.
Namun Heru menilai pola yang saat ini terjadi justru cenderung berbeda.
Alih-alih menempuh jalur klarifikasi atau pelaporan resmi, isu tersebut justru lebih banyak disuarakan di ruang media sosial yang berpotensi memicu kegaduhan publik tanpa proses pembuktian yang jelas.
“Buat apa koar-koar di tengah jalan atau di media sosial?” kata Heru dengan nada tajam.
Ia bahkan secara terbuka menantang pihak yang menuduh adanya pungli untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
“Kalau memang ada bukti pungli, silakan laporkan saja ke Polda Jawa Timur atau Kejati Jawa Timur. Kami siap menghadapi laporan itu,” tegasnya.
Heru memastikan bahwa Bidang Hukum MAKI Jawa Timur, yang saat ini telah menerima kuasa pendampingan dari pihak sekolah, akan mengawal penuh proses hukum jika laporan tersebut benar-benar diajukan.
“Catat ini baik-baik. Kami siap menghadapi laporan apa pun yang diajukan secara resmi,” ujarnya.
Menurutnya, akan menjadi persoalan serius apabila dugaan pungli justru dijadikan komoditas publik untuk membangun popularitas di media sosial.
Heru mengingatkan bahwa narasi yang dibangun tanpa proses pembuktian yang jelas dapat berpotensi merugikan reputasi lembaga pendidikan serta menciptakan kegaduhan yang tidak produktif.
“Kalau temuan dugaan pungli itu hanya dijadikan bahan pansos untuk menaikkan viewer di TikTok atau Instagram, itu jelas berbeda konteksnya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Heru kembali menegaskan bahwa MAKI Jatim tidak akan meladeni polemik yang berkembang di ruang linimasa media sosial.
Menurutnya, ruang klarifikasi dan pembuktian yang sah hanya berada di jalur hukum.
“Tidak ada mediasi di media sosial. Kalau ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap mengawal proses itu sampai tuntas,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menandai meningkatnya tensi polemik antara komunitas aktivis lokal dan lembaga pendidikan di Nganjuk. Publik kini menunggu langkah lanjutan: apakah tuduhan tersebut benar-benar akan dibawa ke meja hukum, atau tetap berhenti sebagai perdebatan panjang di ruang media sosial. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol
7 November 2025
Dalam Serah Terima Tugas, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Antisipasi Premanisme
30 Juni 2025