MAKI Jatim Beri Pernyataan Terkait RSUD Dr. Soetomo dan Angka Rp259 M: Fakta Audit yang Dipelintir Jadi Vonis?
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo senilai sekitar Rp259 miliar tidak boleh dibaca secara serampangan. Ada kecenderungan berbahaya: publik didorong untuk langsung mengaitkan angka tersebut dengan kesimpulan hukum, seolah-olah audit adalah vonis. Padahal, logika itu keliru sejak awal.
Audit BPK adalah instrumen korektif, bukan palu hakim. Ia memotret ketidaksesuaian, kelemahan sistem, atau potensi risiko lalu memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti. Menggeser maknanya menjadi “bukti pelanggaran hukum” tanpa menunggu proses klarifikasi dan perbaikan justru merusak tata kelola itu sendiri. Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi soal menjaga rasionalitas publik agar tidak terjebak pada simplifikasi yang menyesatkan.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengingatkan bahwa hasil audit harus dilihat sebagai pintu masuk perbaikan. Ia menegaskan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan penghormatan terhadap proses tindak lanjut. Pernyataan ini bukan upaya membela institusi tertentu, melainkan upaya menjaga agar mekanisme akuntabilitas tidak dipelintir menjadi alat penghakiman prematur.
Masalahnya, ruang publik kita sering kali lebih tertarik pada sensasi angka ketimbang substansi proses. Frasa “kejanggalan ratusan miliar” mudah sekali diproduksi menjadi opini yang menggiring emosi, bukan pemahaman. Padahal, ukuran sesungguhnya ada pada bagaimana rekomendasi itu ditindaklanjuti: apakah ada koreksi, apakah ada perbaikan sistem, dan apakah ada transparansi dalam pelaporannya.
Dalam konteks ini, sikap manajemen RSUD Dr. Soetomo menjadi krusial. Klaim bahwa tindak lanjut sudah berjalan dan dinyatakan “klir” harus dibuka secara terang bukan sekadar pernyataan normatif. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Tanpa itu, publik akan terus berada dalam ruang spekulasi, dan ketidakpercayaan akan tumbuh subur.
Di sisi lain, peran NGO/LSM juga patut dikritisi. Energi advokasi seharusnya diarahkan pada pengawasan konkret: meminta klarifikasi kepada BPK Jawa Timur, menelusuri progres tindak lanjut, dan menguji konsistensi laporan perbaikan. Bukan justru memperkeruh keadaan dengan narasi asumtif yang belum terverifikasi. Kritik yang tajam harus berdiri di atas data, bukan dugaan.
Kesimpulannya sederhana tetapi sering diabaikan: audit adalah awal, bukan akhir. Ia membuka masalah, bukan memutus perkara. Jika tindak lanjut berjalan transparan dan akuntabel, maka sistem bekerja. Tetapi jika rekomendasi diabaikan atau ditutup-tutupi, barulah ruang hukum menjadi relevan. Di titik itulah kritik publik menemukan pijakan yang sah bukan sekadar gema opini yang kehilangan arah. (Bgn)***
Ciptakan Iklim Pelayanan Yang Optimal
Anda Mungkin Suka Juga
MAKI Jatim Merajut Tajalli Ramadhan di Bumi Delta Sidoarjo: Saatnya Nandur Becik Sedekah Menjadi Jalan Makrifat Menuju-Nya
1 Maret 2026
Jalan jalan ke kantor kementrian pkp
3 Juli 2025