Uncategorized

O P I N I : Lumpuhnya Hukum dalam Prahara Iran

Bagikan

Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H.
Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya & Alumni Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI Tahun 2025

Dunia hari ini seolah sedang berdiri di tepi jurang yang sangat dalam. Memasuki hari ke-31 sejak pecahnya eskalasi besar-besaran antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, kita tidak hanya menyaksikan deru mesin perang dan kilatan rudal di langit Timur Tengah. Lebih dari itu, kita sedang menonton prosesi pemakaman perlahan dari tatanan hukum internasional yang selama ini kita agungkan. Perang ini bukan sekadar adu kekuatan militer antara poros Washington-Tel Aviv dengan Teheran, melainkan sebuah manifestasi dari kegagalan kolektif manusia dalam merawat perdamaian global. Krisis ini menghadirkan realitas pahit bahwa norma-norma yang disepakati pasca-Perang Dunia II kini tampak seperti naskah kuno yang mulai dilupakan dan kehilangan taringnya di hadapan kepentingan nasional yang pragmatis.

Erosi Norma dan Krisis Kemanusiaan

Keterbatasan hukum internasional yang paling mendasar adalah absennya mekanisme penegakan yang kuat. Saat ini, Resolusi Dewan Keamanan PBB sering kali hanya berakhir sebagai tumpukan kertas tanpa makna, sementara Piagam PBB lebih sering dipidatokan daripada dijalankan. Jika kita menelisik kembali, Pasal 1 Piagam PBB secara prinsipiel melarang perang demi menjaga perdamaian dan keamanan global. Lebih spesifik lagi, Pasal 2 ayat (4) menegaskan bahwa setiap negara harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain. Namun, apa yang kita saksikan di lapangan adalah akrobatik hukum yang memuakkan. Konsep self-defense atau membela diri yang diatur dalam piagam tersebut kini didefinisikan ulang secara sepihak menjadi pre-emptive strike atau serangan pendahuluan.

Pergeseran definisi ini sangat berbahaya. Membela diri kini bukan lagi berarti bertahan dari serangan yang datang, melainkan menyerang negara lain dengan alasan mencegah ancaman di masa depan. Akibatnya, garis pembatas antara kombatan dan warga sipil menjadi kabur. Berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya, warga sipil harus mendapatkan perlindungan mutlak. Namun, kenyataan di Teheran menunjukkan hal yang sebaliknya. Tragedi di Minab School, di mana lebih dari 160 anak perempuan tewas akibat misil Tomahawk, adalah bukti nyata bahwa hukum humaniter internasional sedang mengalami kelumpuhan total. Gedung sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik yang seharusnya menjadi zona terlarang kini justru menjadi sasaran dalam logika perang teknologi yang presisi namun nir-empati.

Gejala ini semakin diperparah dengan munculnya fenomena imperial presidency atau pemimpin-pemimpin kuat yang mendikte hukum sesuai keinginan mereka. Di tangan para pemimpin otoritarian dan illiberal, parlemen sering kali hanya menjadi stempel pembenaran atas agresi militer. Meskipun Konstitusi Amerika Serikat pada Pasal 1 Bagian 8 mewajibkan persetujuan Kongres untuk menyatakan perang, doktrin pre-existing authorization sering digunakan untuk menyiasati persyaratan tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hukum nasional maupun internasional tidak lagi berfungsi sebagai pengendali, melainkan sebagai alat legitimasi bagi kekuasaan yang kasar dan brutal. Kita sedang menapaki senja kala hukum internasional di mana kekuatan otot lebih dihargai daripada kekuatan argumen hukum.

Deterensi Runtuh di Selat Hormuz

Di sisi lain, Iran kini menghadapi apa yang disebut sebagai strategic loneliness atau kesendirian strategis. Selama puluhan tahun, Iran membangun doktrin forward defense dengan memproyeksikan kekuatan melalui jaringan proksi seperti Hizbullah, Houthi, dan berbagai milisi di kawasan. Namun, strategi yang mereka anggap sebagai pertahanan ini justru dibaca sebagai ancaman oleh negara-negara tetangganya. Akibatnya, ketika rudal Israel dan Amerika Serikat menghantam fasilitas mereka, dunia Islam cenderung diam. Rusia dan China, yang selama ini menjadi mitra strategis, juga memilih untuk menjaga jarak demi kepentingan nasional masing-masing. Kepentingan ekonomi China di Teluk dan keterlibatan Rusia di Ukraina membuat mereka tidak ingin terjun ke dalam tungku api yang bisa membakar diri mereka sendiri.

Runtuhnya daya tangkal atau deterensi Iran ini menjadi titik balik krusial. Deterensi, menurut teori pertahanan, sangat bergantung pada kapabilitas dan kredibilitas. Iran mungkin memiliki kapabilitas berupa ribuan rudal balistik, namun kredibilitasnya untuk membalas secara efektif mulai diragukan oleh lawan. Ketika Amerika Serikat dan Israel meluncurkan Operasi Epic Fury dan Roaring Lion, mereka telah mengalkulasi bahwa risiko pembalasan dari Iran berada dalam batas yang dapat diterima. Namun, Iran bukanlah lawan yang mudah menyerah. Mereka memilih strategi perang atrisi atau perang berlarut yang bertujuan untuk menguras ekonomi lawan. Dengan menggunakan drone murah namun mematikan, Iran memaksa Israel dan Amerika mengeluarkan biaya pertahanan yang sangat mahal, seperti penggunaan rudal Patriot yang harganya ribuan kali lipat dari drone yang dicegatnya.

Salah satu tuas penekan paling strategis yang dimiliki Iran adalah penutupan Selat Hormuz. Selat sempit ini adalah urat nadi energi dunia, di mana sekitar 20 persen pasokan minyak global atau 20 juta barel per hari melintas di sana. Gangguan pada jalur ini secara otomatis memicu lonjakan harga minyak dunia yang bisa menembus angka 150 dolar AS per barel. Bagi Iran, mengunci Selat Hormuz adalah senjata pamungkas, meskipun itu berarti memutus jalur ekspor mereka sendiri. Di sinilah letak dilema global: sebuah konflik regional di Timur Tengah dengan cepat berubah menjadi krisis energi yang mencekik ekonomi dunia, termasuk Indonesia yang sangat bergantung pada stabilitas jalur energi ini.

Resiliensi Inovasi di Ambang Kehancuran

Meskipun dalam kondisi terkepung dan di bawah sanksi yang sangat ketat selama empat dekade, Iran menunjukkan resiliensi intelektual yang mengejutkan. Sebagai ahli waris peradaban Persia yang melahirkan pemikir besar seperti Ibnu Sina dan Al-Khawarizmi, Iran mampu mengembangkan teknologi militer modern secara mandiri. Penggunaan rudal hipersonik Fattah-2 yang mampu melesat hingga Mach-15 menunjukkan bahwa sanksi internasional justru mempercepat proses kemandirian teknologi mereka. Namun, kemajuan teknologi ini harus dibayar dengan biaya sosial yang sangat mahal. Fenomena brain drain atau pelarian intelektual menjadi tantangan serius bagi masa depan bangsa tersebut, di mana banyak talenta terbaik mereka memilih untuk berkarier di luar negeri demi menghindari keterbatasan ekonomi dan politik.

Bagi Indonesia, prahara di Iran adalah alarm operasional yang sangat nyata. Dampaknya terasa langsung pada ketahanan energi nasional. Sebagai negara net importir minyak, Indonesia memiliki kerentanan struktural yang mengkhawatirkan. Data menunjukkan bahwa cadangan strategis minyak kita hanya mampu bertahan untuk sekitar 20 hingga 23 hari konsumsi nasional. Setiap kenaikan harga minyak dunia sebesar 1 dolar AS berpotensi menambah beban anggaran negara hingga Rp 10,3 triliun. Jika perang ini terus berlanjut dan Selat Hormuz tetap tertutup, Indonesia bisa terperosok ke dalam situasi darurat energi yang dalam. Ketergantungan pada impor, ditambah dengan defisit produksi domestik yang mencapai 1 juta barel per hari, membuat kita sangat rapuh terhadap guncangan geopolitik.

Oleh karena itu, Indonesia perlu segera melakukan langkah-langkah strategis. Diversifikasi sumber impor dari wilayah non-Timur Tengah seperti Afrika Barat atau Amerika Latin menjadi sebuah keniscayaan. Selain itu, optimalisasi Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai jalur perdagangan alternatif harus segera ditingkatkan. Secara diplomatis, Indonesia melalui mekanisme PBB harus lebih vokal mendorong penghentian permusuhan. Kita tidak boleh lupa bahwa keselamatan pasukan penjaga perdamaian kita, Kontingen Garuda yang bertugas di bawah mandat UNIFIL, kini berada dalam risiko tinggi akibat melubernya front pertempuran ke Lebanon selatan. Netralitas mandat PBB tidak lagi memberikan jaminan keselamatan otomatis di medan yang dipenuhi oleh teknologi drone dan artileri berat.

Sebagai penutup, perang antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran ini adalah cermin buram bagi peradaban modern. Kita menyaksikan bagaimana manusia membakar bumi untuk menguasai sumber daya fosil yang pada akhirnya justru memperburuk krisis iklim. Emisi karbon yang dilepaskan dalam dua pekan perang ini setara dengan emisi tahunan puluhan negara kecil. Keamanan nasional tidak boleh lagi hanya dipandang dari jumlah pangkalan militer atau kecanggihan rudal, melainkan harus dibangun di atas fondasi hukum yang dihormati dan lingkungan yang layak huni. Jika tatanan hukum internasional terus dibiarkan lumpuh, maka masa depan yang kita wariskan hanyalah sebuah dunia yang penuh dengan guncangan ketidakpastian dan ketidakadilan. Sudah saatnya kita menuntut ulang makna keamanan yang sesungguhnya—keamanan yang lahir dari kepatuhan terhadap hukum, bukan dari ujung laras senjata.

Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya & Alumni Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI Tahun 2025.
warjiyatisri@uinsa.ac.id
Fakultas Syariah dan Hukum.
Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025