PEMKOT SURABAYA TERAPKAN GERAKAN TANPA GAWAI, PERKUAT IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI ERA DIGITAL
Pemerintah Kota Surabaya resmi menerapkan kebijakan “Gerakan Surabaya Tanpa Gawai” sebagai langkah konkret dalam memperkuat implementasi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital sekaligus mengembalikan kualitas interaksi sosial dalam lingkungan keluarga.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah pembatasan penggunaan perangkat digital atau gawai pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Waktu tersebut ditetapkan sebagai ruang khusus bagi keluarga untuk berinteraksi tanpa distraksi teknologi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari amanat Undang-undang Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya peran negara, keluarga, dan masyarakat dalam menjamin tumbuh kembang anak secara optimal serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk di ruang digital. “Perkembangan teknologi digital membawa manfaat besar, tetapi juga menghadirkan risiko yang nyata bagi anak-anak. Karena itu, perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terarah dan melibatkan semua pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan elektronik, serta berhak atas privasi dan keamanan data pribadi. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan nasional tersebut melalui langkah-langkah konkret di tingkat lokal, termasuk melalui regulasi dan gerakan sosial seperti yang dilakukan Pemkot Surabaya.
Selain merujuk pada UU Perlindungan Anak, kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut menekankan penguatan perlindungan anak melalui pembatasan akses digital berdasarkan usia serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam menciptakan ekosistem digital yang aman.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menetapkan aturan penggunaan gawai berdasarkan kelompok usia anak. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan dalam UU yang menekankan pentingnya pembatasan akses terhadap konten yang tidak sesuai usia. Sementara itu, anak usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses platform dengan tingkat risiko rendah dan tetap harus berada di bawah pengawasan orang tua. Mereka juga tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial secara mandiri. Adapun anak usia 16 hingga kurang dari 18 tahun mulai diperbolehkan mengakses media sosial, namun tetap harus mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari orang tua atau wali.
Eri juga mengingatkan agar orang tua tidak memalsukan usia anak saat membuat akun digital. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan anak sebagaimana diatur dalam undang-undang dan justru membuka peluang risiko yang lebih besar bagi anak. “Orang tua memiliki peran penting sebagai pelindung utama anak. Memalsukan usia anak demi akses digital justru berpotensi membahayakan mereka,” tegasnya.
Gerakan Surabaya Tanpa Gawai tidak hanya berfokus pada pembatasan penggunaan teknologi, tetapi juga mendorong penguatan peran keluarga sebagai lingkungan utama dalam pembentukan karakter anak. Pada pukul 18.00 hingga 20.00 WIB, keluarga diimbau untuk menghindari penggunaan gawai dan memanfaatkan waktu tersebut untuk berinteraksi secara langsung.
Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip dalam UU Perlindungan Anak yang menekankan pentingnya pengasuhan berbasis kasih sayang, komunikasi, dan perhatian terhadap kebutuhan anak. Interaksi langsung antara orang tua dan anak diyakini dapat memperkuat hubungan emosional sekaligus menjadi sarana untuk mendeteksi dini potensi masalah yang dihadapi anak.
Selain itu, anak-anak juga didorong untuk berani melaporkan jika mengalami ancaman atau masalah di ruang digital. Laporan dapat disampaikan kepada orang tua, guru, atau melalui layanan pengaduan yang disediakan pemerintah seperti Command Center 112. Pemkot Surabaya juga menyoroti fenomena “sharenting”, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar hak privasi anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, serta meningkatkan risiko penyalahgunaan data pribadi.
“Sharenting perlu dibatasi karena dapat membuka data pribadi anak ke ruang publik tanpa perlindungan yang memadai,” ujar Eri. Di sektor pendidikan, kebijakan ini diperkuat melalui penerapan konsep “phone free school”. Sekolah dibagi menjadi tiga zona penggunaan gawai, yaitu zona merah (larangan total), zona kuning (penggunaan terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (penggunaan terkontrol untuk kolaborasi). Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan aman bagi siswa.
Sekolah juga diwajibkan memastikan bahwa seluruh platform pembelajaran bebas dari konten berbahaya, seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perjudian, serta manipulasi berbasis kecerdasan artifisial seperti deepfake. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab satuan pendidikan dalam melindungi anak sesuai amanat undang-undang. Selain itu, Pemkot Surabaya mendorong pembentukan Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (Pokja BSAN) untuk melakukan deteksi dini terhadap risiko digital maupun psikologis yang dihadapi siswa. Kelompok ini diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak.
Di tingkat masyarakat, kebijakan ini juga menghidupkan kembali peran komunitas seperti Kampung Pancasila sebagai pusat literasi digital. Warga didorong untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait keamanan digital serta menyediakan aktivitas alternatif bagi anak, seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial. Langkah ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak berbasis komunitas yang diatur dalam UU, di mana masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Para pengamat pendidikan dan komunikasi menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam menjawab tantangan era digital. Mereka menilai bahwa pembatasan penggunaan gawai bukanlah bentuk penolakan terhadap teknologi, melainkan upaya untuk mengatur penggunaannya secara bijak. Namun demikian, implementasi kebijakan ini juga menghadapi tantangan, terutama dalam hal konsistensi pengawasan dan tingkat literasi digital orang tua. Tidak semua orang tua memiliki pemahaman yang cukup mengenai risiko digital, sehingga diperlukan edukasi yang berkelanjutan. Untuk itu, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi serta memberikan pendampingan kepada masyarakat. Program literasi digital bagi orang tua akan diperkuat agar mereka mampu menjalankan peran sebagai pendamping anak di era digital. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara keluarga, sekolah, dan komunitas menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama semua pihak. Ini adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Eri. Dengan diterapkannya Gerakan Surabaya Tanpa Gawai, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud nyata implementasi UU Nomor 35 Tahun 2014 dalam menjawab tantangan perlindungan anak di era digital.
Ke depan, gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan sementara, tetapi berkembang menjadi budaya baru dalam masyarakat. Budaya yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Prof. Dr. Sri Warjiyati, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya & Alumni Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI Tahun 2025).
Anda Mungkin Suka Juga
Custom Christmas Wrapping Paper: Elevate Your Holiday Gifts
9 April 2026
Koramil Kwanyar Dampingi Penyerahan Bantuan Sosial untuk Warga Korban Kebakaran
27 Oktober 2025