MAKI Jatim Minta Kejati Segera Usut Semua OPD Terkait Tata Kelola Perijinan Tambang
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Pasca penetapan 3 tersangka pada Dinas ESDM Jatim dan penyidikan yang saat ini tengah berlangsung di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, tim Litbang MAKI Jatim mengungkap bahwa tata kelola perijinan tambang tersebut ternyata Leading sektornya bukan hanya di Dinas ESDM Pemprov Jatim saja.
Sesuai dengan kajian internal tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, selain ESDM Jatim, ditengarai ada 6 jajaran OPD lainnya yang irisannya sangat kuat ketika masuk dalam narasi tata kelola perijinan tambang.
Heru MAKI perlu untuk menyampaikan kajian tersebut sebagai ilustrasi nyata bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa “perilaku” Dinas ESDM Jatim yang sekarang tengah menjadi pesakitan,bisa jadi juga terjadi pada OPD lainnya dalam tata kelola ijin tambang.
OPD Pemprov Jatim yang dimaksudkan dan menjadi bagian dari mata rantai dunia perijinan tambang Jawa Timur adalah :
1. Dinas ESDM Jatim untuk masuk pada perijinan pendirian WIUP/Ijin Eksplorasi/tekno ekonomi/ijin IUP dan OP
2. Dinas LHK Jatim untuk masuk pada perijinan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
3. Dinas Perhubungan Jatim untuk masuk pada tata kelola perijinan AMDALALIN untuk status jalan milik Provinsi Jawa Timur
4. Dinas PU Sumber Daya Air untuk perijinan di wilayah SDA Provinsi Jawa Timur
5. PKKPR untuk kesesuaian dengan denah RTRM yang merupakan ranah BPN
6. DPMPTSP Jatim
7. Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim untuk perijinan dengan batas lokasi 0-12 mil pesisir laut.
Inilah jajaran OPD Pemprov Jatim yang beririsan kuat dengan tata kelola perijinan tambang di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur selain Dinas ESDM Jatim.
“Kami paham bahwa untuk kasus pemerasan dinas ESDM Jatim mengarah pada pengenaan pasal 12 e, tetapi harus lebih digali lagi dari sang pelapor, apakah hanya Dinas ESDM saja yang diduga “memeras”, apakah kemudian OPD lain tidak melakukan hal yang sama juga,” terang Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI menegaskan bahwa tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim saat ini juga tengah fokus melakukan pulbaket kepada beberapa perusahaan tambang besar untuk mengurai bagaimana kemudian ‘perilaku’ OPD Jatim lainnya pada saat pengurusan perijinan tambang.
Heru MAKI berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,dalam hal ini jajaran Aspidsus Kejati Jatim seharusnya juga menggali lebih dalam ‘perilaku’ OPD Jatim lainnya dalam dunia perijinan tambang sesuai laporan dari pengusaha tambang swasta saat ini.
Heru MAKI juga mengingatkan untuk penggunaan pemberlakuan tanda tangan digital dalam hal surat permohonan perijinan tambang dan mendesak adanya administrasi rapi untuk mengkompulir surat surat izin permohonan perijinan tambang pada ranah Sekretaritan Dinas.
“Saya hanya ingatkan, tim Litbang akan mengungkap pola dan perilaku yang sama pada dinas ESDM Jatim pada OPD Jatim lainnya yang masuk pada mata rantai perijinan tambang Jawa Timur,” pungkas Heru MAKI. (Bgn)
54 de cântece despre casă și orașe natale
Anda Mungkin Suka Juga
Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat
21 November 2025
Embossed & Foiled Hemp Oil Boxes: Add a Luxury Touch
10 April 2026