Uncategorized

Teror Senpi di SMKN 12 Surabaya: MAKI Jatim Desak Kadindik Copot Kepsek dan Seret Oknum ke Meja Hukum

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Pasca beredarnya video viral dari Purwanto sebagai Ketua Komite Sekolah SMKN 12 Surabaya terkait adanya perilaku intimidatif dari oknum yang diduga mengeluarkan senjata api (Senpi) pada saat pertemuan Ketua komite sekolah SMKN 12 Surabaya dengan Keoala Sekolah SMKN 12 serta beberapa pengurus sekolah,akhirnya mengundang atensi dan perhatian MAKI Jatim secara kelembagaan.

Heru MAKI menyatakan bahwa kejadian intimidatif adanya oknum yang diduga mengeluarkan sesuatu barang dan diidentifikasi oleh Purwanto, Ketua Komute Sekolah SMKN 12 seperti berbentuk senjata api,lengkap dengan peluru dan kemudian mengokang Senpi tersebut di depan Purwanto tentunya sangat mengagetkan semua pihak.

“Kejadian tersebut tentunya mencoreng dunia pendidikan Jawa Timur, dimana Sekolah yang seharusnya menjadi tempat untuk mencetak dan mengasah prestasi anak Bangsa, Generasi Penerus Bangsa, harusnya sangat jauh dari perilaku oknum seperti itu,” jelas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.

MAKI Jatim secara kelembagaan yang selama ini getol melakukan pendampingan hukum untuk sekolah SMA/SMK Negeri se Jawa Timur,merasa terpanggil untuk mendesak Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk mengusut tuntas kejadian yang terjadi di SMkN 12 Surabaya tersebut.

Bukan hanya mengusut tuntas, MAKI Jatim juga mendesak untuk mencopot Kepala Sekolah SMKN 12 Surabaya terlebih dahulu dikarenakan kejadian tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Sekolah dan terjadi dugaan pembiaran dari Kepala Sekolah SMKN 12 Surabaya.

Tentunya pelanggaran berat tersebut jelas menabrak Undang Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 yang jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada Senpi apapun pada dunia pendidikan dan sekolah.

“Kejadian tersebut juga akan kami sampaikan pribadi kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur, Bapak Wagub Jatim dan Sekdaprov Jatim, selain itu MAKI Jatim juga akan membawa kronologis kejadian tersebut ke Komnas HAM,” jelas Heru MAKI.

Heru MAKI menyesalkan kejadian sifatnya intimidatif tersebut dan mendesak semua pihak terkait untuk mengusut tuntas dan menyeret oknum yang diduga pemilik dan pemegang Senpi ke ranah hukum yang jelas dan terukur.

Heru MAKI juga menyampaikan bahwa telah melakukan koordinasi dengan Ketua Komite SMKN 12 Surabaya dalam rangka menyiapkan tim hukum dari Bidang Hukum MAKI Jatim untuk mengawal Purwanto,Ketua Komite Sekolah SMKN terkait pelaporan hukum yang nantinya akan dilakukan.

“Info terbaru juga bahwa Purwanto sebagai Ketua Komite Sekolah SMKN 12 telah menyampaikan dan melaporkan kejadian yang sifatnya intimidatif tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim,tetapi dirasakan bahwa belum ada tindak lanjut apapun dari Kadindik Jatim untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut,” ujar Heru MAKI.

Heru MAKI juga menegaskan bahwa pengusutan tuntas oknum pemegang dan pemilik dugaan Senpi adalah kewajiban kedinasan Dinas Pendidikan Jawa Timur bersama jajaran terkait didalamnya. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025