
Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara
Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara
Jakarta , wartapenasatu.com, Polemik rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) memanas. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Komisi I DPR untuk segera memanggil pemerintah guna meminta klarifikasi resmi terkait isu sensitif ini. Pernyataan Dasco ini muncul sebagai respons atas pengumuman Gedung Putih yang menyatakan Indonesia telah memberikan jaminan atas pemindahan data tersebut.
Desakan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya penjelasan transparan dari pemerintah untuk meredam kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh isu ini. Keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia menjadi poin krusial yang tak boleh diabaikan.
Dasco meminta Komisi I untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah, baik melalui dialog langsung maupun undangan resmi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan menyeluruh terkait mekanisme transfer data, jaminan keamanan, dan perlindungan data pribadi warga Indonesia di AS. Kejelasan informasi ini sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan melindungi hak-hak warga negara.
Pengumuman Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Pernyataan tersebut menyebut hal ini sebagai bagian dari kesepakatan negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, di mana AS akan menurunkan tarif balasan hingga 19 persen bagi Indonesia sebagai imbalannya.
Namun, kejelasan mekanisme dan jaminan keamanan data yang akan ditransfer masih menjadi pertanyaan besar. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terkait perjanjian ini. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama dari desakan DPR ini.
Isu ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Peraturan yang melindungi data pribadi harus mampu menjamin keamanan dan privasi data, terlepas dari lokasi penyimpanan data tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa perjanjian dengan AS tidak mengorbankan keamanan dan kedaulatan data warga negara.
Desakan DPR ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemerintah bertanggung jawab dan transparan dalam menangani isu transfer data pribadi ke AS. Komisi I DPR memiliki peran vital dalam mengawasi dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi kepentingan warga negara.
Kejelasan dan transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana keamanan dan privasi data pribadi warga Indonesia akan dijamin di AS, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Ke depan, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam menyusun dan memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi. Kerangka hukum yang komprehensif dan efektif sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan globalisasi yang semakin kompleks. Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang harus dijaga dan diprioritaskan.

- Duka Cita Mendalam untuk Nagari Sulit Air
Anda Mungkin Suka Juga

Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 630 Personel Naik Pangkat
Juni 30, 2025
Quran First Masjid Agung Sunda Kelapa Buka Pendaftaran Sekolah Qur’an: Menyiapkan Generasi Cinta Al-Qur’an
Mei 22, 2025