
Tol Bakter- Terpeka Marak Pedagang Asongan Pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) PT HKAston Lampung
Lampung. Warta Penasatu-Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jalan tol dirancang khusus untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan kegiatan berjualan tidak sesuai dengan fungsi jalan tol.
Dalam Peraturan dimaksud secara jelas mengatakan tentang larangan kegiatan selain fungsi jalan tol, termasuk berjualan, karena Jalan tol dirancang untuk lalu lintas kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kelancaran arus lalu lintas. Berjualan di jalan tol akan mengganggu fungsi tersebut dan membahayakan pengguna jalan.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pastinya pihak pengelola jalan tol mengetahui dan memahami peraturan tentang larangan berdagang disepanjang jalan tol, Tapi sangat disayangkan ,diduga pihak pengelola jalan Tol Terpeka dalam hal ini PT.Hutama Karya (Persero)
Pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) PT HKAston Lampung
mengabaikan amanat UU no 38 tahun 2024 tentang jalan tol.
Sepanjang jalan Tol Bhakauheni Terbanggi besar (Bakter), dan Terbanggi -Kayu Agung (Terpeka), Tenda para pedagang asongan nampak sudah menjamur , kondisi tersebut, selain menjelaskan pelanggaran terhadap peraturan yang ada, juga menggangu sekaligus mengancam keselamatan, baik para pengendara yang memanfaatkan jalan tol untuk sampai ditujuan dengan cepat,aman dan nyaman sekaligus pastinya juga nyawa para pedagang itu sendiri.
Apakah pihak pengelola belum mengetahui hal ini ? Atau sudah mengetahui tapi pura – pura tidak tahu? Atau menganggap aturan yang telah dibuat dan wajib diterapkan demi ketertiban dan keselamatan bersama hanya sebatas formalitas semata.?dan hanya berfokus pada keuntungan sebesar – besarnya untuk diri pribadi,segelintir orang atau perusahaan dengan mengabaikan keselamatan nyawa banyak orang.
Hingga Berita ini Di Terbit kan Jalan tol Bakteri & Terpeka Darurat Kecelakaan.
(**)
Anda Mungkin Suka Juga

Katingan Berjaya: Ulang Tahun ke-23
Juli 21, 2025
Komunitas profesional siap kolaborasi bersama GMPI
Juli 3, 2025