
Proyek SWL: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Forum Masyarakat Madani Maritim (FMMM) bersama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk nelayan, petambak, pelaku UMKM perikanan, mahasiswa, kelompok keagamaan, dan organisasi masyarakat, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya dan Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Senin (22/9/2025).
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek Surabaya Waterfront Land (SWL) yang dinilai akan membawa dampak negatif bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat pesisir.
Ramadani Jaka Saputra, Koordinator Umum FMMM, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan respons terhadap forum rapat Kerangka Acuan (KA) proyek SWL yang diadakan pada 21 Agustus 2025. Rapat tersebut dihadiri oleh PT Granting Jaya, jajaran OPD Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, serta para camat dari wilayah terdampak. FMMM menilai bahwa konsultasi tersebut cacat secara prosedural karena tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sekitar.
Rama juga menyayangkan sikap diam OPD dan camat dalam rapat tersebut, yang dinilai bertentangan dengan komitmen Wali Kota Surabaya sebelum cuti kampanye Pilwali 2025.
Ia mempertanyakan keberlanjutan proyek SWL yang tidak termasuk dalam 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 12 Tahun 2025. Meskipun demikian, pengembang tetap melanjutkan proses pra-operasional dan telah mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Saat ini, izin lingkungan tengah diproses melalui penyusunan KA-ANDAL.
FMMM merasa suara mereka diabaikan meskipun telah melakukan audiensi dari tingkat kota, provinsi, hingga DPR RI. Mereka mengkaji dan menilai bahwa proyek reklamasi SWL tidak hanya mengancam kualitas lingkungan, tetapi juga memukul sektor ekonomi masyarakat pesisir karena akan menghilangkan habitat udang, ikan, kerang, dan teripang. Dampaknya akan dirasakan oleh para nelayan dari Surabaya hingga Madura, Sidoarjo, Pasuruan, dan Probolinggo. Hal ini dinilai bertentangan dengan visi ketahanan pangan dari Presiden Prabowo Subianto.
Rama juga menyoroti kredibilitas PT Granting Jaya sebagai pengembang proyek, yang dinilai tidak memiliki rekam jejak kuat di sektor properti dan memiliki catatan buruk, seperti insiden ambrolnya wahana di Kenpark Kenjeran serta rendahnya kontribusi PAD dari Atlantis Land.
Pada 8 September lalu, FMMM telah bertemu dengan Asisten I Wali Kota Surabaya dan mengajukan tiga tuntutan utama. Namun, pertemuan lanjutan pada 10 September dengan Sekda Surabaya justru memperkeruh situasi karena jawaban yang diberikan dinilai arogan, tidak serius, dan penuh candaan.
Tiga Tuntutan Forum Masyarakat Madani Maritim:
1. Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur menyatakan penolakan terbuka terhadap proyek Surabaya Waterfront Land (SWL), secara administratif maupun publik.
2. Mengirim nota resmi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk mencabut Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
3. Mengirim nota resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk menghentikan proses penerbitan izin lingkungan (AMDAL).
FMMM menyatakan siap meningkatkan aksi secara lebih besar lagi dan masif jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam kurun waktu yang telah disepakati.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Anda Mungkin Suka Juga

Golf Armour Hadirkan Pelatihan Berstandar Internasional Andrew Cameron
September 28, 2025
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Oktober 4, 2025