APBDes Dibungkam, Demokrasi Desa Diperkosa: MAKI Jatim Ultimatum Pemdes Gemurung Transparan atau Berhadapan dengan Hukum
WARTAPENASATUJATIM | SIDOARJO – Ketika uang rakyat disembunyikan, kejahatan menemukan ruang bernapas. Itulah potret telanjang tata kelola keuangan di Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang kini berada di bawah sorotan keras Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketertutupan APBDes bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ia telah berubah menjadi tamparan terhadap prinsip demokrasi desa dan penghinaan terhadap hak publik.
MAKI Jatim secara resmi menjatuhkan rapor merah menyala kepada Pemdes Gemurung. Organisasi antikorupsi itu menilai sikap bungkam pemerintah desa sebagai tindakan sadar yang patut dicurigai, karena menutup akses masyarakat terhadap informasi penggunaan dana negara.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026), melontarkan pernyataan keras tanpa basa-basi kepada Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni.
Ia menegaskan, menyembunyikan APBDes adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum.
“APBDes itu milik rakyat, bukan milik kepala desa. Begitu anggaran ditutup, maka kecurigaan adalah konsekuensi logis. Di titik itu, transparansi mati dan korupsi mendapat karpet merah,” tegas Heru.
Menurut MAKI Jatim, seluruh pemerintah desa wajib dan tanpa alasan apa pun mempublikasikan laporan realisasi anggaran tahun 2025 pada awal 2026.
Laporan tersebut mencakup PADes, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Desa (DD) dari APBN. Namun di Desa Gemurung, kewajiban hukum itu seolah diperlakukan seperti formalitas yang bisa diabaikan.
“Ini bukan soal teknis, ini soal niat. Negara memberi dana triliunan ke desa dengan satu syarat utama: transparansi. Kalau laporan tidak dipublikasikan, publik berhak menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Heru dengan nada tajam.
Heru menambahkan, tanpa keterbukaan anggaran, pengawasan masyarakat dilucuti, Badan Permusyawaratan Desa kehilangan fungsi moralnya, dan warga dipaksa menjadi penonton atas pengelolaan uang mereka sendiri. Kondisi ini, menurut MAKI Jatim, adalah lahan subur praktik KKN.
Sorotan keras juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. MAKI Jatim menilai, pembiaran atas ketidakpatuhan desa sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.
“Kalau DPMD diam, itu bukan netral itu kelalaian serius. Teguran dan sanksi harus dijatuhkan. Desa yang tidak transparan harus dicatat dan dilaporkan sampai tingkat kementerian. Negara tidak boleh kalah oleh kepala desa,” tandasnya.
MAKI Jatim memastikan pengawasan akan diperketat. Mereka menegaskan, setiap rupiah dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah kejahatan terhadap rakyat dan negara.
Kasus Desa Gemurung kini menjadi sirene bahaya bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo dan Jawa Timur:
transparansi adalah harga mati.
Siapa pun yang mencoba bermain di wilayah abu-abu APBDes, bersiaplah berhadapan dengan publik, hukum, dan sejarah. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Proyek SWL: Ancaman Terhadap Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Surabaya
22 September 2025
Kapolsek Balige Sosialisasi Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara di SMPN 2 Balige
1 Desember 2025