Bau Busuk Di Balik Renovasi Cabdin Jember! Bukti Transfer Dikantongi, Laporan Gratifikasi Segera Meledak di Kejati Jatim
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 2 Maret 2026 — Aroma tak sedap dari balik proyek rehabilitasi dan renovasi Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jember–Lumajang kini berubah menjadi ledakan investigasi.
Bidang Hukum MAKI Jatim memastikan telah mengantongi bukti kuat dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang menyertai proses renovasi tersebut, dan bersiap melaporkannya secara resmi ke Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Langkah ini bukan gertakan. Berkas disebut telah lengkap, terstruktur, dan siap diuji secara hukum.
Fakta paling mendasar yang menjadi sorotan adalah ketiadaan dukungan anggaran dari APBD I Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 maupun 2026 untuk proyek rehabilitasi tersebut. Namun, di lapangan, proses renovasi tetap berjalan.
Pertanyaannya sederhana namun tajam: jika tidak ada anggaran resmi, dari mana sumber pembiayaan diperoleh?
Tim investigasi MAKI Jatim menemukan indikasi adanya “urunan” dari sejumlah Kepala Sekolah SMA/SMK di wilayah Cabdin Jember. Istilah urunan ini diduga kuat hanyalah kemasan lunak dari praktik pungli yang terstruktur.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Achmad Husairi, SH., MH., mengungkapkan bahwa timnya telah mengamankan bukti transfer serta kronologi penyerahan dana dari para Kepala Sekolah kepada oknum di lingkungan Cabdin Jember.
Dokumen tersebut bukan sekadar isu atau rumor, melainkan telah dimasukkan dalam berkas pelaporan hukum. Rangkaian keterangan pendukung pun telah diperoleh untuk mempertebal konstruksi perkara.
“Kami tidak bergerak tanpa data. Bukti transfer dan pengakuan kronologis sudah ada dalam berkas,” tegasnya.
Investigasi tidak berhenti pada aliran dana. MAKI Jatim juga menelusuri aspek legalitas administratif dan tata kelola aset.
Karena kantor Cabdin Jember berada di lantai dua bagian depan gedung Bakorwil Jember, maka aspek perizinan dan surat-menyurat permohonan rehab menjadi titik krusial. Keterangan resmi dari Bakorwil Jember kini telah dikantongi untuk memastikan apakah prosedur administratif telah dijalankan secara sah.
Lebih jauh lagi, penggantian material seperti kursi, sekat PVC, meja, hingga wallpaper yang bersifat baru memunculkan pertanyaan tentang status dan pencatatan aset. Berdasarkan ketentuan, perubahan atau pengakuan aset daerah semestinya terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari BPKAD Provinsi Jawa Timur.
Apakah prosedur tersebut dilalui? Atau justru diabaikan?
MAKI Jatim menyatakan telah memperoleh keterangan resmi yang dibutuhkan untuk memperkuat aspek ini dalam laporan mereka.
Ketua Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur MAKI, Heru, menegaskan bahwa laporan ini akan segera ditandatangani secara resmi dan didaftarkan ke Kejati Jatim untuk mendapatkan nomor register perkara.
Ia menyebut dugaan gratifikasi dan pungli ini berpotensi menjadi pintu masuk untuk membongkar pola relasi kekuasaan yang memungkinkan praktik urunan tersebut terjadi.
Heru secara terbuka meminta para Kepala Sekolah di wilayah Cabdin Jember untuk tidak takut bersuara apabila dipanggil penyidik.
“Sampaikan apa adanya. Jangan ditutup-tutupi. Jika ada tekanan atau mekanisme yang tidak semestinya, ungkapkan. Yang kami kejar adalah oknumnya, bukan Kepala Sekolah,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus mengisyaratkan adanya dugaan bahwa urunan tersebut tidak sepenuhnya lahir dari kesukarelaan, melainkan bisa saja berada dalam ruang tekanan struktural.
Kasus ini bukan sekadar perkara renovasi gedung. Ia menyentuh inti tata kelola pendidikan, transparansi penggunaan dana, serta integritas pejabat publik.
Jika laporan resmi telah masuk dan diproses oleh Kejati Jatim, maka babak baru penegakan hukum di sektor pendidikan Jawa Timur akan dimulai. Publik kini menanti: apakah dugaan gratifikasi dan pungli ini akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau benar-benar berujung pada penetapan tersangka?
Satu hal yang pasti, investigasi telah bergerak. Bukti telah dikantongi. Dan meja hijau menanti siapa pun yang terbukti bermain-main dengan kewenangan. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
SMP Negeri 1 Lagu Boti,dan SD Negeri 173557 Tanding Sigumpar Setelah Mencicipi Makanan Bergizi (BMG) Gratis,langsung di bawa ke Puskesmas
16 Oktober 2025
Lomba Mewarnai Seru di Tunjungan Elektronik Centre : Ajang Kreatifitas Anak-anak
20 Oktober 2025