 
	Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Langkat, Sumatera Utara, wartapenasatu.com – Dalam semangat supremasi hukum dan asas legalitas, setiap indikasi penyimpangan keuangan negara harus diinvestigasi secara mendalam, diselidiki dengan seksama, dan ditindak tegas jika terbukti, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Selasa siang, 21 Oktober 2025, puluhan anggota Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud protes dan seruan keadilan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Ariswan, koordinator aksi, menyampaikan orasinya dengan lantang, menyatakan bahwa aksi ini muncul dari keresahan mendalam masyarakat Desa Timbang Jaya. Keresahan ini mencapai puncaknya setelah Usman, seorang warga desa, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejatisu pada tanggal 13 Oktober 2025.
“Laporan ini adalah sinyal kuat dari rakyat yang telah bersuara. Dengan masuknya laporan ke aparat penegak hukum, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan. Laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025, yang kini telah mengalami kerusakan parah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat tentang penggunaan material berkualitas rendah, praktik mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.
Ariswan menambahkan, “Proyek ini belum genap satu tahun, tetapi kondisinya sudah rusak parah. Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kualitas infrastruktur publik yang buruk dan cepat rusak adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan.” PERMADA menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi konstitusional dari hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tipikor Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya dari tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketiga, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai studi kasus awal dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, karena mereka meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.
“Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” tegas Ariswan dengan penuh semangat. M. Sihotang, S.H., perwakilan Humas Kejati Sumut, menerima massa aksi dan mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan. “Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang. Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan akan berlanjut ke Jakarta untuk meminta pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah. Tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Ucok BL, juga hadir dalam aksi tersebut dan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional, menunjukkan semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik.
Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.
Anda Mungkin Suka Juga
 
						Pemprov DKI Jakarta Berdayakan Ormas dalam Pembangunan, Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat
Juni 3, 2025 
						Buka Rakernis Fungsi Dokkes, Kapolda Kalteng: Dokkes Harus Jadi Pusat Pelayanan dan Pendidikan Kesehatan Untuk Masyarakat
Oktober 2, 2025 
						 
		