
Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Peternak Ayam Petelur Pengedar 2 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Kalteng Ringkus Peternak Ayam Petelur Pengedar 2 Kilogram Sabu
Palangka Raya, wartapenasatu.com – Komitmen Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., untuk menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba terus digencarkan.
Salah satunya adalah penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial AL (46) oleh personel Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba). AL ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Katingan, Rabu (24/9) dini hari.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, mewakili Kapolda, saat jumpa pers di Kantor Bidhumas, Mapolda Kalteng, Kamis (25/9/2025), membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Rabu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 20, Kasongan-Sampit, Kabupaten Katingan.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti delapan paket sabu seberat 2.011 gram (2 kg), satu timbangan digital, satu tas, satu ponsel, dan satu unit mobil merek Mitsubishi,” terang Erlan.
Kombes Pol. Erlan menjelaskan bahwa AL, yang berprofesi sebagai peternak ayam petelur di Jalan Tjilik Riwut, Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, ditangkap saat membawa 2 kilogram sabu yang baru saja diambil dari wilayah Kotawaringin Timur. Sabu tersebut disimpan dalam bagasi mobil.
Pelaku mengaku nekat mengedarkan narkoba karena usaha peternakan ayam petelurnya merugi. Dari 900 ekor ayam yang dipelihara, banyak yang mati sehingga hanya tersisa sekitar 500 ekor.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkoba, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas menghentikan dan menangkap pelaku saat membawa 2 kilogram sabu yang dibungkus dalam tas dan disembunyikan di bagasi mobilnya,” terang Erlan.
“Dengan alasan apa pun, pelaku tidak dapat dibenarkan untuk mengedarkan sabu,” imbuhnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Dodo Hendro Kusuma menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pada malam sebelumnya.
Tim Subdit 2 berhasil mengungkap kasus narkoba dengan seorang tersangka yang merupakan bagian dari jaringan pengedar sabu dari Kalimantan Barat. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 2 kilogram. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap asal narkotika yang dibawa oleh pelaku,” imbuh mantan Kapolres Barito Utara ini.
Dodo menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Anda Mungkin Suka Juga

Wujudkan Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari TNI ke-80 di Kantor Gubernur Kalteng
Oktober 6, 2025
Babinsa Koramil Wringinanom Gotong Royong Bersama Warga Bangun Selokan Air di Desa Kesamben Kulon
Oktober 8, 2025