
Dua Korban Joko Widodo Diberi Keadilan Oleh Presiden Prabowo Subianto
Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto sebuah bentuk Keadilan yang diberikan oleh Presiden kepada rakyat korban kriminalisasi.
Sebab jika Tom lembong yang di vonis 4,5 tahun karena kasus korupsi tapi tidak ada sama sekali bukti yang menyatakan ada aliran dana ke Tom Lembong dari pemberian Izin impor gula.
Juga tidak ada kerugian negara sama sekali ,justru negara untung dan ekonomi rakyat khususnya usaha yang mengunakan gula impor sebagai bahan baku berjalan. Kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada wartawan Jumat, (1/8/2025).
Sebab kata Arief pengimpor gula rafinasi yang diubah menjadi gula kristal putih yang di serap atau dijual oleh BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia harganya pun dibawah harga gula operasi pasar yang di bayar oleh konsumen untungkan berarti negara.
“Lalu pelaku impor gula juga tidak merugikan negara, sebab gula kristal putih yang wajib di jual dan didistribusikan ke PPI juga dibayar dengan cara hutang pada kedelapan perusahaan importir gula tersebut dan tidak pakai uang negara,” terang Arief.
“Nah artinya kasus gula impor yang di sidik Kejaksaan Agung hingga di sidangkan memang bentuk dari proses Low Bay Order atau pesanan hukum untuk memenjarakan seseorang yang tidak bersalah atau lebih jelasnya Tom Lembong korban kriminalisasi oleh negara dalam hal ini Kejaksaan Agung,” ujar Arief.
“Dan Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana,” lanjut Arief.
“Dapat disimpulkan Direksi PT PPI dan ke delapan orang yang dihukum juga harus di bebaskan juga demi Keadilan,” terang Arief.
Sedangkan Amnesti pada Hasto, jelaslah hasto itu korban politisasi oleh KPK yang diduga order langsung Joko Widodo, karena KPK tidak bisa menghadirkan Harun Masiku serta tidak ada bukti valid Hasto terlibat menyerahkan uang ke KPJ,” ungkapnya.
Baru dalam kasus Hasto yang di tanganani KPK yang di sidangkan di pengadilan mendapatkan dukungan melalui Romo Magnis, Marzuki Darusman dan 22 Akademisi dan Praktisi hukum lain melalui Amicus Curiae, tentu ini jadi poin juga untuk amnesti Hasto Kristiyanto,” ucap Arief.
Yang artinya semua tokoh tersebut yakin dan percaya bahwa memang Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP itu bukan sebuah kasus hukum yang murni yang di tangani KPK, tetapi diduga kasus orderan dari Joko Widodo untuk bisa menghabisi PDIP melalui Hasto Kristiyanto,” tegas Arief.
“Nah Saya sendiri dari awal sudah mengatakan, pasti mereka akan bebas baik dengan putusan atau dengan cara lain,” terangnya.
Karena saya yakin pada Prabowo Subianto sahabat saya, selama saya kenal dia selalu mengatakan sangatlah nista kalau kita mengunakan politik untuk menghukum lawan politik kita yang tidak bersalah, dengan aparat hukum yang dimiliki negara,
Karena itu namanya pemimpin pengecut dan tidak satria,” ujar Arief.
“Ini juga harus jadi pelajaran dari Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum didalam pemerintahanya, Bahwa jangan jadi hukum sebagai pesanan untuk memenjarakan rakyat yang tidak bersalah,” terang Arief.
“Dan selama ini Polri yang justru sudah banyak melakukan penerapan hukum yang lebih Presisi terkait masalah yang bersentuhan dengan politik tidak menjadikan politisasi hukum menjadi hukuman bagi orang yang dijadikan target politisasi hukum dari penguasa,” pungkas Arief Poyuono.
Anda Mungkin Suka Juga

UZTAZAH DARI BRUNAI KUNJUNGI SAS JAKARTA
Juni 29, 2025
Selamat Jalan,Bapak Kwik Kian Gie Teladan Integritas Bangsa
Juli 30, 2025