Dugaan Aksi Sewenang-wenang Kades Mulyodadi: Warga Tempuh Jalur Hukum, Desa Memanas
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, Selasa, 18 November 2025 — Suasana pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, tengah berada dalam pusaran polemik. Seorang warga resmi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebuah langkah yang membuat tensi di tingkat desa meningkat tajam. Laporan tersebut telah teregistrasi dalam STTLPM Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 12 November 2025.
Pelapor bernama Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01, menjelaskan bahwa ia memilih jalur hukum setelah pembangunan kolam perikanan miliknya dihentikan secara tiba-tiba pada 22 September 2025. Muchlish menuduh Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, bertindak melampaui kewenangannya dengan mengintervensi proses pembangunan yang menurutnya sudah berizin resmi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Muchlish mengaku, penghentian itu dilakukan tidak hanya oleh aparat desa, tetapi juga melibatkan Satpol PP, Babinsa Koramil, dan Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Ia menilai tindakan kolektif tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan berdampak langsung pada keberlangsungan usahanya.
Di lahan yang disengketakan, Muchlish tengah mengembangkan kawasan farm integrated seluas kurang lebih 1.000 m² yang telah berisi kolam ikan nila dan azolla. Enam petak kolam berukuran 3 × 15 meter di lokasi itu diproyeksikan mampu menghasilkan hingga 60.000 ekor ikan nila pada setiap periode panen 3–4 bulan. Akibat terhentinya pembangunan, ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp450.000.000, dan total kerugian keseluruhan mencapai Rp500.000.000.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polresta Sidoarjo, menandai dimulainya proses penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, reaksi bermunculan dari warga Desa Mulyodadi. Sebagian masyarakat mengaku khawatir isu ini dapat mengganggu harmoni sosial desa serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Tidak sedikit yang berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tekanan, mengingat pihak terlapor adalah pejabat publik yang memegang otoritas di tingkat lokal.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan penyalahgunaan wewenang ini memiliki dasar kuat atau sekadar kesalahpahaman birokratis yang berujung konflik. (Red)
Anda Mungkin Suka Juga
Kapolda Kalteng Audiensi dengan KNPI, Siap Dukung Pengamanan Musda di Palangka Raya
Juli 1, 2025
Pertemuan Pengurus BRNR PAC dan PAR bahas Super Aplikasi KTAD dan konsolidasi PAR
Juni 9, 2025