Dugaan Permainan Billing RS Mitra Keluarga di Sidoarjo, Rp70 Juta Muncul Tanpa Tindakan Medis
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 19 Januari 2026 — Praktik penagihan yang tidak transparan kembali membuka borok layanan kesehatan swasta. Sebuah rumah sakit besar di Sidoarjo kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah tagihan perawatan pasien melonjak puluhan juta rupiah hanya dalam hitungan jam, tanpa dasar tindakan medis tambahan, tanpa penjelasan rinci, dan tanpa peringatan sebelumnya.
Kasus ini bukan dialami pasien awam. Korbannya adalah Heru Satriyo, Ketua MAKI Jawa Timur, yang istrinya, Dwi Yulis (45), menjalani operasi endoskopi Hernia Nukleus Pulposus (HNP) di RS Mitra Keluarga.
Justru dari kasus inilah dugaan praktik billing bermasalah itu terkuak. Dwi Yulis masuk rumah sakit pada Sabtu, 17 Januari 2026, dan langsung menjalani operasi endoskopi pada hari yang sama.
Operasi berlangsung cukup lama, dari pukul 13.15 WIB hingga 18.30 WIB, dan pasien baru masuk ruang perawatan sekitar 21.00 WIB. Secara medis, tindakan telah selesai. Tidak ada operasi lanjutan. Tidak ada komplikasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Heru meminta billing sementara, sebuah hak dasar pasien. Pihak kasir rumah sakit menyampaikan total sementara Rp160 juta, dengan rincian kasar:
Jasa dokter operator, anestesi, dan tim medis di kisaran Rp57–90 juta
Farmasi dan alat medis operasi sekitar Rp52 juta Tidak ada catatan bahwa masih ada “biaya besar tertunda”. Tidak ada peringatan bahwa angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan biaya.
Dalam posisi pasien telah selesai operasi dan masuk ruang rawat, angka itu dinilai sebagai estimasi awal yang masuk akal. Namun, bom waktu billing itu meledak dua hari kemudian.
Pada Senin pagi, 19 Januari 2026 pukul 08.14 WIB, Heru kembali meminta update. Kali ini, rumah sakit menyerahkan dokumen tertulis dengan total tagihan sekitar Rp180.150.000, dan bahkan meminta Heru menandatangani sebagai tanda penerimaan informasi.
Kenaikan sekitar Rp20 juta masih dapat diterima secara logis. Yang tidak bisa diterima terjadi kurang dari empat jam kemudian.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kasir kembali memanggil Heru dan menyampaikan angka baru: Rp251 juta. Dalam rentang waktu singkat, tanpa tindakan medis baru, tanpa penggunaan alat tambahan, tanpa operasi ulang, tagihan melonjak sekitar Rp71 juta.
Alasan yang disampaikan pihak rumah sakit terdengar klise:
“Ada alat medis dan farmasi operasi yang belum terinput.” Heru menolak mentah-mentah.
“Ini tidak masuk akal dan tidak profesional. Semua alat dipakai saat operasi tanggal 17. Tidak mungkin baru ‘muncul’ dua hari kemudian. Billing sementara itu bukan formalitas itu hak pasien,” tegas Heru.
Menurutnya, sistem administrasi rumah sakit tersebut cacat, tidak akuntabel, dan membuka ruang dugaan manipulasi atau setidaknya kelalaian fatal yang merugikan pasien secara finansial dan psikologis.
Lebih mencurigakan lagi, sebelum operasi dilakukan, pihak rumah sakit telah memberikan estimasi biaya resmi dan meminta persetujuan tertulis.
Rinciannya jelas:
Injeksi sekitar Rp38 juta
Mini operasi sekitar Rp93 juta
Estimasi maksimal Rp108 juta
Namun setelah operasi, biaya tindakan justru disebut mencapai Rp193 juta, dengan dalih penggunaan alat tambahan.
Angka itu baru turun setelah perdebatan keras, namun tetap jauh melampaui estimasi yang disepakati di awal.
Heru menegaskan, persoalan ini bukan pada dokter atau tindakan medis. Ia justru memuji profesionalisme tim medis yang komunikatif dan transparan secara klinis.
Masalahnya satu: sistem billing dan administrasi rumah sakit. Tekanan psikologis akibat ketidakpastian biaya, lonjakan mendadak, dan minimnya penjelasan rinci menjadi beban tambahan bagi keluarga pasien sesuatu yang seharusnya tidak terjadi di ruang layanan kesehatan.
Temuan ini kian menguat setelah Heru mengaku mendapat informasi dari jaringan LBH bahwa kasus serupa pernah terjadi di rumah sakit yang sama: billing sementara relatif “tenang”, lalu melonjak tajam menjelang tagihan akhir.
Jika benar, ini bukan kesalahan teknis, melainkan indikasi pola sistemik. Atas kejadian tersebut, Heru MAKI Jatim memastikan akan menempuh langkah hukum.
Tim hukum tengah mengkaji dugaan pelanggaran hak konsumen, maladministrasi, hingga potensi unsur pidana dalam sistem penagihan rumah sakit.
Sementara itu, kondisi Dwi Yulis dinyatakan stabil dan telah diperbolehkan pulang pada Senin (19/1). Tidak ada keluhan medis. Tidak ada masalah klinis. Satu-satunya “komplikasi” justru datang dari meja kasir.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia layanan kesehatan swasta. Tanpa transparansi biaya, tanpa sistem administrasi yang jujur dan akuntabel, rumah sakit berisiko berubah dari tempat penyembuhan menjadi ladang konflik.
Dan ketika kepercayaan publik runtuh, hukum akan menjadi pintu terakhir yang diketuk dengan konsekuensi yang tak ringan. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Partai Ummat Gelar Rakernas Gaya Baru : Akan Road Show Seluruh Indonesia, Serap Aspirasi Akar Rumput.
17 Oktober 2025
Personel Polresta Palangka Raya Ipda Omar Rustafa Meninggal Dunia karena Sakit
13 Oktober 2025