Dugaan RS Anna Medika Tolak Pasien Bayi Usia 10 Bulan Jadi Sorotan Publik
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Penolakan pasien bayi usia 10 bulan yang hendak mendapatkan pelayanan medis di RS Anna Medika Bangkalan hanya karena tidak memiliki dokumen administrasi menuai sorotan dan kecaman keras dari publik.
Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) Bangkalan, Rido’i Nababan, menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya orientasi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah dokumen lebih penting daripada nyawa manusia? Atau memang sistem pelayanan rumah sakit tersebut sedang tidak baik-baik saja?” tegas Rido’i, Jum’at, 02/01/2026
Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menjadikan administrasi sebagai alasan utama untuk menunda atau menolak pelayanan medis, terlebih dalam kondisi pasien membutuhkan pertolongan.
Ia menilai, kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan serta DPRD Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RS Anna Medika.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi persoalan moral, etika, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keselamatan dan kesehatan warganya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Rasul Muchtar selaku Praktisi Hukum, menegaskan bahwa tindakan penolakan pasien bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan dan etika kedokteran. Ia menyebutkan, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Dari sisi etika kedokteran, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip primum non nocere dan kewajiban dokter untuk memberikan pertolongan medis tanpa diskriminasi,” jelas Rasul.
Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, termasuk kepada pasien yang memiliki keterbatasan administratif.
Rasul menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baik LIPI Bangkalan maupun praktisi hukum mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui audit pelayanan, klarifikasi terbuka, serta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan nurani. Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan meja seleksi administrasi,” pungkas Rido’i Nababan. (Azis)***
Anda Mungkin Suka Juga
Semarak Langkah Pagi: Antusiasme Ratusan Pelari Warnai Fun Run 5K MAKI Jatim di Surabaya
2 November 2025
Prestasi Cermelang, Ditreskrimsus Polda Kalteng Terima Penghargaan Kabareskrim Polri dalam Rakor Penyidik Polri dan PPNS
24 Oktober 2025