Fee Ijon 15 Persen Dalam Dana Hibah Pokir DPRD Magetan 2019–2024 Terkuak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Aroma busuk dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019–2024 kian menyengat. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengungkap temuan serius berupa kuitansi pemotongan dana sebesar 15 persen yang diduga sebagai “fee ijon” pada tahap awal pencairan anggaran.
Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyatakan bahwa praktik tersebut bukan sekadar dugaan normatif, melainkan telah didukung bukti administratif yang mengindikasikan adanya pola pemotongan sistematis sebelum dana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan publik. J
ika benar terjadi, maka praktik ini mengarah pada skema terorganisir yang merampas hak masyarakat sejak awal distribusi anggaran.
Investigasi dilakukan secara tertutup dan mendalam oleh Tim Litbang MAKI Jatim bersama sejumlah NGO dan media lokal di Magetan. Penelusuran mengarah pada dugaan bahwa pemotongan tersebut bukan tindakan individual, melainkan bagian dari mekanisme yang berjalan rapi dan berulang selama periode 2019–2024.
“Indikasinya kuat: ini bukan peristiwa tunggal. Polanya berulang, sistematis, dan masif. Dugaan kami, kebijakan di level pimpinan DPRD saat itu menjadi titik sentral yang memberi legitimasi praktik ini,” tegas Heru, Senin (16/2/2026).
MAKI Jatim menilai, jika pemotongan 15 persen itu dilakukan secara konsisten dari setiap pencairan Pokir, maka potensi kerugian publik bisa mencapai angka signifikan.
Dana yang seharusnya menyentuh kebutuhan riil masyarakat justru tergerus di meja awal sebelum sampai ke sasaran program.
Sebagai langkah lanjutan, MAKI Jatim akan berkoordinasi langsung dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pengusutan menyeluruh.
MAKI menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan harus masuk ke tahap pembuktian hukum yang transparan dan akuntabel.
Secara internal, surat tugas khusus telah diterbitkan guna menyusun bagan kronologis dan alur distribusi dana hibah.
Flow chart tersebut disiapkan untuk memetakan titik-titik krusial, aktor yang terlibat, serta konstruksi dugaan mens rea dalam kebijakan pembagian anggaran.
MAKI juga mengirim pesan keras kepada Ketua DPRD Magetan periode 2019–2024 agar tidak berlindung di balik prosedur formalitas.
Keterbukaan data dan kesiapan memberikan klarifikasi secara terbuka dinilai sebagai ujian integritas moral dan politik.
“Kami tidak ingin opini. Kami ingin data dibuka. Jika tidak ada yang disembunyikan, transparansi seharusnya tidak menjadi masalah,” tandas Heru.
Selain mendesak Kejati Jatim, MAKI meminta Kepala Kejaksaan Negeri Magetan yang baru untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik dengan bertindak cepat dan tegas.
Penegakan hukum yang setengah hati hanya akan memperkuat persepsi bahwa dana rakyat mudah dijadikan bancakan kekuasaan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka 15 persen. Ini tentang integritas lembaga, tentang keberanian membongkar praktik kotor yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka publik berhak menuntut pertanggungjawaban hukum tanpa tebang pilih siapa pun yang terlibat, pada jabatan apa pun. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Waspers Apel Pagi, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kehadiran dan Kelengkapan Personel
26 Juni 2025
Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Keberhasilan Kodim 0818/Malang-Batu, Kodim Sidoarjo dan Kodim Magetan di Ajang TMMD 126
4 Desember 2025