Fitnah TikTok Diseret ke Meja Hukum: MAKI Jatim Kawal Laporan Hj Muclisoh, Penyebar Hoaks Siap Dimintai Pertanggungjawaban
WARTAPENASATUJATIM | Malang, 5 Maret 2026 — Di era media sosial yang bergerak lebih cepat daripada verifikasi fakta, reputasi seseorang sering kali menjadi korban pertama. Sebuah video, narasi, atau unggahan yang belum tentu benar dapat menyebar luas hanya dalam hitungan jam, membentuk opini publik yang kadang jauh dari realitas yang sebenarnya.
Namun kebebasan berbicara di ruang digital bukan berarti kebebasan untuk memfitnah.
Pada Kamis, 5 Maret 2026, Tim Hukum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur secara resmi mengawal laporan hukum Hj Muclisoh ke Bidang Cyber Polres Malang atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan oleh salah satu akun TikTok yang secara jelas menyebut dan menyerang nama dirinya di ruang publik.
Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya konten media sosial yang dinilai tidak sesuai fakta serta mengandung narasi yang mendiskreditkan Hj Muclisoh.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Hj Muclisoh merupakan pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa dirinya dan telah dilaporkan ke Polsek Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kasus tersebut hingga kini masih berada dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan itu, tiba-tiba muncul sebuah akun TikTok yang menyebarkan narasi yang dinilai mengarah pada tuduhan sepihak dan berpotensi menggiring opini publik terhadap korban.
Bagi Hj Muclisoh, konten tersebut bukan sekadar komentar biasa di media sosial. Narasi yang disampaikan dianggap telah melampaui batas kritik dan masuk dalam wilayah fitnah serta pencemaran nama baik.
Karena itu, dengan pendampingan Tim Hukum MAKI Jawa Timur, laporan resmi kemudian diajukan ke Satuan Reserse Kriminal Bidang Cyber Polres Malang.
Pihak kepolisian pun menerima laporan tersebut secara resmi dan telah mengeluarkan surat tanda penerimaan laporan, sebagai dasar proses hukum lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran hukum di ruang digital tersebut.
Pelaporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa pasal yang dinilai relevan dalam perkara ini antara lain:
– Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
– Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan.
– Pasal 45 dan Pasal 45A yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut.
Bagi MAKI Jawa Timur, kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial tidak boleh menjadi panggung bebas untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar fakta.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa lembaganya akan mengawal proses hukum ini secara serius.
Menurutnya, ruang digital tidak boleh berubah menjadi arena pembunuhan karakter yang dilakukan secara sembarangan tanpa tanggung jawab.
“Jika seseorang merasa memiliki informasi atau kritik, sampaikan dengan fakta. Tetapi jika yang disebarkan adalah fitnah dan hoaks, maka hukum harus ditegakkan,” tegas Heru.
Di sisi lain, MAKI Jatim juga tetap menegaskan komitmennya untuk mengawal pengungkapan kasus utama yang menimpa Hj Muclisoh, yakni dugaan penganiayaan dan perampokan yang dilaporkan ke Polsek Gondanglegi.
MAKI meminta agar proses penyelidikan tersebut dibuka secara terang dan profesional, dengan asistensi dari Polres Malang, sehingga publik tidak dibiarkan berspekulasi tanpa dasar fakta hukum.
“MAKI Jatim secara kelembagaan mendorong Polsek Gondanglegi dengan asistensi Polres Malang untuk membuka dan mengungkap secara detail laporan pidana dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj Muclisoh,” ujar Heru.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
“MAKI Jatim sangat yakin penyidik Polsek Gondanglegi di bawah asistensi Polres Malang tidak akan lama lagi berhasil mengungkap perkara ini. Bismillah, secepatnya orang-orang yang terlibat akan terungkap dengan jelas dan detail. Tunggu saja tanggal mainnya,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting di tengah derasnya arus informasi digital:
bahwa kebebasan berbicara harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum.
Media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Setiap kata yang disebarkan kepada publik memiliki konsekuensi.
Dan ketika sebuah narasi berubah menjadi fitnah yang merusak kehormatan seseorang, maka hukumlah yang akan berdiri di garis depan untuk memastikan satu hal:
bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh viralnya sebuah unggahan, melainkan oleh fakta, bukti, dan keadilan di hadapan hukum. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Puluhan Personel Pam Aksi Damai
8 November 2025
KONSOLIDASI DPW, DPD, DAN DPC PARTAI PARSINDO JAWA TIMUR MENUJU PEMILU 2029
26 November 2025