Gawatt! Diduga Kades Tobat Dilaporkan ke Polda Banten, Terkait menggusur masjid ,yang sedang di pakai ibadah oleh masyarakat.
warta pena satu- Banten
Waduuh Gawaat! Diduga Kades Tobat kecamatan Balaraja , Dilaporkan Ke Polda Banten, Terkait masjid Pemilik Masyarakat Di Robohkan Oleh Oknum Kades Dengan Alat Berat/excavator.
Kabupaten Tangerang, Kamis 04/09/2025.
Atas Viralnya Disosial media,tiktok/FB, Terkait masjid yang Sedang di Ibadahi oleh Masyarakat Dirobohkan Diduga Oleh Oknum Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
‘Peristiwa ini sempat memicu keresahan publik hingga viral di media sosial. Kepala Desa Tobat pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didampingi Bupati Tangerang. Ia berjanji akan menghibahkan lahan dan membangun kembali masjid di lokasi yang telah disepakati. Namun, hingga kini pembangunan baru sebatas peletakan batu pertama tanpa ada tindak lanjut nyata.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, Oki Agus Tiawan, bersama Ketua Umum H. TB Endang, menggandeng kuasa hukum Amrizal Syaufi, SH., MH. & Partner, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Banten.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Masjid adalah simbol ibadah umat Islam, perobohan tanpa musyawarah jelas mencederai hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas Oki.
Potensi Jeratan Hukum
Menurut pengamat hukum yang ditemui Awak media, tindakan perobohan masjid tanpa dasar musyawarah berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. KUHP Pasal 156a dan Pasal 170 – mengatur larangan perusakan tempat ibadah serta perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara.
2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – meskipun belum ada penetapan resmi, masjid yang berdiri puluhan tahun bisa masuk kategori bangunan bersejarah. Penghancuran tanpa izin berpotensi melanggar aturan pelestarian.
3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 – kepala desa seharusnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Perobohan masjid tanpa musyawarah jelas bertentangan dengan amanat UU ini.
Masjid Nurul ihtijarot,dirobohkan pada tgl 5/7/2025, kepala desa tobat , lokasi di pasar Sentiong, kecamatan Balaraja.
Kasus-kasus terkait status perobohan masjid sering kali meresahkan masyarakat. Dan tak jarang membuat kontroversi bahkan menjadi konflik sosial antar kelompok masyarakat. Kasus-kasus yang ramai diperbincangkan media dan menyedot emosi bernuansa sara dalam beberapa tahun terakhir adalah penggusuran yang terjadi masjid Nurul ihtijarot lokasi di pasar Sentiong, kecamatan balaraja. Hasil pencarian kasus yang mencuat menimbulkan kontroversi dan dimuat media online adalah sebagai berikut.
– Ruislag lahan dan penggusuran Masjid ihtijarot, di pasar Sentiong ,Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dirobohkan pada tgl 5/7/ 2025.
masjid merupakan suatu hal yang sensitif dan menyulut emosi masyarakat. Tentu saja karena masjid memiliki tempat istimewa bagi Muslim, bernuansa sakral, spiritual keagamaan, serta ada kultur sosial yang sudah terjalin yang mengukuhkan kedekatan emosional warga. Dalam bahasa lain, masjid memiliki ruang-ruang sosial dan spiritual (social and religious spheres), bukan hanya sekedar bangunan fisik. Wajar saja, jika tidak berhati-hati, kontroversi dan konflik bisa muncul, terlepas proses administirasi prosedural sudah dilakukan. Contohnya terlihat dalam kasus ruislag tanah masjid Raudhatul Islam, kasus no 3 di atas. Ini harus menjadi pelajaran berharga, bahwa proses administrasi harus dibarengi dengan proses musyawarah dan edukasi yang cukup. Harus dipahami bahwa emosi akan mengemuka ketika penggusuran atau ruislag melibatkan pihak lain yang diaggap tidak mewakili kepentingan umum, alias untuk kepentingan komersial. Terlebih lagi jika ada intimidasi dari pihak-pihak yang dianggap memiliki
kuasa seperti para pejabat maupun pengusaha demi kepentingan politik.

Nyawa Yang Murah Di Negeri Bernama Tanah Air
Anda Mungkin Suka Juga

Saluran Air Baru di Jl. H. Royani: Solusi Banjir dan Kebersihan Jalanan
Juni 21, 2025
Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak
Oktober 4, 2025