Gelombang Kebenaran di Balik Tembok Pengadilan: Duel Hukum Dr. Meiti Muljanti Melawan Dakwaan KDRT
WARTAPENASATUJATIM – Surabaya – Suasana ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas pada Selasa (18/11/2025). Sidang lanjutan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi klinik di National Hospital Surabaya, yang didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri, dr. Benjamin Kristianto, kembali digelar dengan agenda pembacaan Duplik.
Sidang ini menjadi titik krusial setelah Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan enam bulan penjara terhadap dr. Meiti. Dalam Duplik yang dibacakannya, dr. Meiti tampil tegar namun penuh luka emosional, menyampaikan bantahan dan koreksi atas jawaban Jaksa tanggal 28 Oktober 2025 terhadap Pledoi yang ia bacakan pada 21 Oktober 2025.
*Teriakan Hati yang Tertahan Bertahun-Tahun*
Di hadapan Majelis Hakim, dr. Meiti mengungkapkan bahwa Duplik ini bukan sekadar dokumen hukum melainkan suara yang selama bertahun-tahun tertahan oleh penderitaan. Ia menuturkan bagaimana dirinya mengalami rangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh suaminya:
aniaya fisik, kekerasan psikis, tekanan mental yang berkelanjutan, rasa sakit berkepanjangan, hingga trauma yang ia sebut tak pernah sembuh.
Ia menegaskan bahwa perjuangannya di pengadilan adalah upaya untuk “meluruskan kebenaran yang selama ini tertutup oleh ketidakadilan”.
Pledoi Diakui Positif, Tetapi Disebut Tak Menggugurkan Dakwaan
dr. Meiti menyampaikan keberatan atas tanggapan Jaksa yang mengakui pleidoinya memiliki nilai positif, namun tetap menyatakan bahwa pembelaannya tidak menggugurkan dakwaan. Menurut dr. Meiti, sikap tersebut tidak sejalan dengan asas hukum yang mewajibkan jaksa membuktikan dakwaannya berdasarkan fakta persidangan secara jujur dan fair.
Poin paling tajam yang ia serang adalah ketidakkonsistenan dalam surat tuntutan, yang menurutnya membuat dakwaan menjadi kabur (Obscur Libel).
Ia menunjukkan bahwa jaksa menyebut pasal terbukti adalah Pasal 44 ayat (1) UU KDRT sebagai dakwaan alternatif kedua, padahal dakwaan tersebut seharusnya merujuk pada Pasal 44 ayat (4).
Ketidakselarasan itu, tegasnya, menimbulkan keraguan terhadap kepastian hukum dalam tuntutan tersebut.
Bukti CCTV Dipertanyakan: “Belum Ada Pemeriksaan Digital Forensik”
Salah satu inti pembelaannya adalah penolakan terhadap alat bukti rekaman CCTV.
Menurut dr. Meiti, rekaman tersebut belum pernah diperiksa secara ilmiah di Laboratorium Forensik Digital, padahal di era teknologi modern, manipulasi video menggunakan kecerdasan buatan (AI) bukan hal mustahil.
Dengan dasar itu, ia menegaskan bahwa bukti CCTV tidak layak dinyatakan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Saksi Tak Melihat Langsung: “Unus Testis Nullus Testis”
dr. Meiti juga meminta agar keterangan saksi Puji Hendra Istanto, sopir keluarga, dikesampingkan. Ia menilai keterangan saksi tersebut tidak benar, karena saksi berada di luar rumah, berjarak sekitar delapan meter, terhalang tembok, dan tidak mungkin melihat langsung peristiwa sebagaimana ia akui.
Menurut dr. Meiti, satu-satunya orang yang mengaku mengetahui kejadian adalah suaminya sendiri, dan secara asas hukum kriminal, “Unus Testis Nullus Testis” satu saksi bukanlah saksi.
Penutup: Pertarungan Keadilan yang Belum Usai
Pembacaan Duplik ini menjadi salah satu momen paling menentukan dalam perjalanan kasus yang menyita perhatian publik ini. dr. Meiti menegaskan bahwa ia bukan hanya sedang membela diri dari dakwaan, tetapi juga berjuang untuk mengungkap luka, ketidakadilan, dan kebenaran yang selama ini ia pendam.
Majelis Hakim akan menilai seluruh argumentasi sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Sementara itu, publik menunggu:
Apakah pada akhirnya kebenaran yang akan berbicara lebih keras daripada dakwaan? Ataukah sebaliknya? (Bagas)
Anda Mungkin Suka Juga
Media Warta Pena Satu Jawa Timur Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Presiden Prabowo Subianto
Oktober 17, 2025
Viral Jambret Kalung di Pom Mini, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 2 Pelaku
Oktober 23, 2025