Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Bongkar 43 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Tak Berkutik
Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Bongkar 43 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Tak Berkutik
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Laju kejahatan jalanan yang sempat mencengkeram Kota Surabaya akhirnya terhenti setelah jajaran Polrestabes Surabaya bersama polsek-polsek di bawahnya melancarkan operasi besar-besaran sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menumbangkan 42 tersangka yang selama ini bergerak senyap di berbagai sudut kota.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap mayoritas pelaku adalah laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur yang diduga dimanfaatkan jaringan. Tak kalah mencengangkan, dua perempuan juga ikut terseret dalam aksi kriminal ini.
Sebanyak delapan tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali turun ke jalan, mengulang rekam jejak kejahatan mereka tanpa jera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci kendaraan, menggunakan perkakas yang dirancang khusus untuk menggasak motor dalam hitungan detik. Selebihnya, aksi berhasil karena kelengahan pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
“Motif ekonomi adalah pendorong utamanya. Para pelaku memilih sasaran yang mudah, minim pengawasan, dan kerap beraksi pada jam-jam rawan,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (02/12) petang.
Analisis polisi menunjukkan pola yang tak bisa dianggap sepele. Kejadian terbanyak berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kota mulai lengang dan pengawasan kian kendor. Lingkungan permukiman, kos-kosan, pertokoan, hingga masjid dan hotel menjadi titik yang paling sering disasar.
Kos-kosan disebut sebagai lokasi favorit bagi jaringan curanmor. Para pelaku kerap menyamar sebagai penghuni baru, memanfaatkan pintu pagar yang tidak terkunci, area parkir terbuka, serta akses keluar-masuk yang bebas.
“Pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan. CCTV yang jelas dan pagar yang selalu terkunci dapat mempersempit gerak mereka,” tegas Kapolrestabes.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, berbagai jenis kunci palsu, serta ponsel yang digunakan sebagai alat koordinasi. Namun sejumlah motor lainnya diduga telah berpindah tangan ke luar Surabaya dan kini masih dalam penelusuran tim.
“Kami terus mendalami jaringan penadahnya. Mohon doa agar seluruh barang bukti bisa kami temukan dan kembalikan kepada pemiliknya,” tambah Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau warga agar memperkuat keamanan pribadi: memasang kunci ganda, tidak meninggalkan kunci tergantung, dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
Keamanan kota yang kondusif, ujar Kapolrestabes, hanya dapat terwujud melalui sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Dengan kewaspadaan kolektif dan langkah cepat penegak hukum, Surabaya memastikan ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit dan keselamatan publik tetap terjaga.*** (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Tinjau Kesiapan SPPG, Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional
2 November 2025
Kapolres Tapteng Gaungkan Hukum dan Bahaya Narkoba di SMKN 3 Sibolga
21 Oktober 2025