Hardiknas di Era Eksperimen Kebijakan: Pendidikan Dikorbankan oleh Uji Coba Tanpa Arah
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali hadir dengan narasi optimisme yang nyaris seragam: transformasi, inovasi, dan kemajuan.
Namun, di balik jargon yang diproduksi secara masif oleh negara, terdapat realitas yang jauh lebih problematik pendidikan nasional hari ini tidak sedang mengalami transformasi yang matang, melainkan terseret dalam pusaran eksperimen kebijakan yang inkonsisten, minim evaluasi, dan kerap mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan.
Namun, praktik kebijakan dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: perubahan yang cepat, tambal sulam, dan seringkali tidak berbasis pada kajian empiris yang kuat.
Kurikulum berubah dalam tempo singkat, mekanisme evaluasi dirombak sebelum sempat diukur dampaknya, dan berbagai program diluncurkan dengan logika “uji coba nasional” tanpa kesiapan infrastruktur yang merata.
Kebijakan Kurikulum Merdeka, misalnya, dipromosikan sebagai solusi atas rigiditas sistem sebelumnya.
Secara konseptual, pendekatan ini menjanjikan fleksibilitas dan pembelajaran yang berpusat pada siswa.
Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan ketimpangan yang serius. Sekolah-sekolah dengan sumber daya memadai dapat mengadaptasi kebijakan ini secara relatif optimal, sementara sekolah di daerah dengan keterbatasan guru, akses teknologi, dan pelatihan justru kebingungan menghadapi tuntutan baru.
Negara tampak mengasumsikan kesiapan yang seragam, padahal realitas sosial-ekonomi pendidikan Indonesia sangat beragam.
Lebih problematis lagi, perubahan sistem evaluasi pendidikan dari Ujian Nasional ke Asesmen Nasional tidak serta-merta menyelesaikan persoalan mendasar.
Alih-alih menjadi alat diagnosis yang kuat, asesmen tersebut seringkali dipahami secara administratif oleh sekolah, bukan sebagai instrumen refleksi pedagogis.
Tanpa pendampingan yang serius dan berkelanjutan, perubahan ini hanya mengganti format tanpa menyentuh substansi pembelajaran di ruang kelas.
Kritik yang lebih tajam perlu diarahkan pada paradigma kebijakan yang terlalu berorientasi pada citra progresif, tetapi lemah dalam konsistensi dan keberlanjutan.
Pendidikan dijadikan arena legitimasi politik jangka pendek, di mana setiap rezim atau kepemimpinan merasa perlu meninggalkan “warisan kebijakan” baru, tanpa memastikan apakah kebijakan sebelumnya telah berjalan efektif.
Akibatnya, sistem pendidikan kehilangan stabilitas sesuatu yang justru krusial dalam pembangunan jangka panjang.
Di sisi lain, persoalan klasik seperti ketimpangan akses dan kualitas tetap belum tertangani secara serius.
Data menunjukkan bahwa kesenjangan hasil belajar antara daerah maju dan tertinggal masih signifikan.
Namun, alokasi anggaran dan intervensi kebijakan seringkali tidak proporsional terhadap tingkat kebutuhan.
Retorika pemerataan digaungkan, tetapi distribusi sumber daya masih belum mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Guru, sebagai pilar utama pendidikan, juga masih berada dalam posisi yang paradoksal.
Di satu sisi, mereka dituntut menjadi agen transformasi, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan kurikulum. Di sisi lain, mereka dibebani dengan administrasi yang kompleks, pelatihan yang tidak merata, serta sistem rekrutmen dan distribusi yang belum optimal.
Kebijakan digitalisasi pendidikan, misalnya, menuntut kompetensi baru, tetapi tidak diiringi dengan dukungan infrastruktur dan pelatihan yang memadai di seluruh wilayah. Ini bukan transformasi, ini adalah pemaksaan adaptasi tanpa fondasi.
Lebih jauh, arah pendidikan nasional tampak semakin pragmatis dan teknokratis.
Penekanan pada indikator kinerja, capaian numerik, dan standar global seringkali mengabaikan dimensi filosofis pendidikan itu sendiri.
Pendidikan tidak lagi dipahami sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya, melainkan sebagai mekanisme produksi tenaga kerja yang siap pakai.
Ini merupakan penyempitan makna yang berbahaya, karena bertentangan langsung dengan tujuan pendidikan nasional yang menekankan pengembangan karakter, moral, dan tanggung jawab sosial.
Hardiknas seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah negara benar-benar menjalankan mandat konstitusi dan undang-undang.
Namun yang terjadi, peringatan ini justru dipenuhi dengan klaim keberhasilan yang tidak selalu sejalan dengan realitas empiris.
Kritik seringkali dianggap sebagai resistensi terhadap perubahan, padahal justru merupakan bagian esensial dari proses perbaikan kebijakan.
Tanpa keberanian untuk mengakui bahwa arah kebijakan pendidikan saat ini masih problematik, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus reformasi semu, perubahan yang terlihat progresif di permukaan, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Pendidikan membutuhkan stabilitas, konsistensi, dan keberpihakan yang jelas pada kualitas serta keadilan. Bukan sekadar eksperimen kebijakan yang terus berganti tanpa arah yang pasti.
Jika Hardiknas hanya menjadi panggung untuk merayakan narasi keberhasilan yang prematur, maka kita sedang mengabaikan kenyataan bahwa sistem pendidikan nasional masih berada dalam kondisi yang rapuh.
Lebih dari sekadar seremoni, yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk menghentikan eksperimen yang tidak terukur, memperkuat fondasi kebijakan berbasis riset, dan memastikan bahwa setiap langkah reformasi benar-benar berpihak pada peserta didik bukan pada kepentingan citra kekuasaan.
Tanpa itu semua, Hardiknas tidak lebih dari ritual tahunan yang menutupi kegagalan struktural yang terus berulang. (Azis)
5 رازی که نباید از پزشک خود پنهان کنید
Anda Mungkin Suka Juga
KONGGRES PEREMPUAN PEJUANG INDONESIA BERSINERGI DENGAN PRAMUKA RINGANKAN BEBAN KORBAN KE BAKARAN KAPUK JAKARTA UTARA
9 Juni 2025
Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Korp Raport, 630 Personel Naik Pangkat
30 Juni 2025