hukum

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Negara Raup Rp5 Miliar dari Rampasan Kejahatan”

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Penegakan hukum kembali diperlihatkan dengan tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan massif berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Kegiatan yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di halaman kantor Kejari Tanjung Perak ini menjadi panggung komitmen negara dalam memutus mata rantai kejahatan, terutama peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan.

Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai lembaga penegak hukum. Turut hadir perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kepala Kejari Tanjung Perak beserta jajarannya. Hadirnya para pemangku kepentingan ini menandaskan bahwa pemberantasan kejahatan bukan hanya tugas satu institusi, tetapi kerja bersama yang strategis dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata implementasi putusan hukum.

“Ini adalah komitmen nyata kami dalam memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menimbulkan ancaman. Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, telah tercatat 1.159 putusan, di antaranya 864 perkara selesai inkracht dan 295 lainnya masih menempuh upaya7 hukum,” tegas Darwis.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana dengan jumlah yang tidak sedikit, terutama kategori narkotika dan kejahatan lain yang berdampak luas pada masyarakat. Rinciannya meliputi:

Sabu: 2.196 paket (total 8.698,596 gram)

Ekstasi: 2.754 butir (1.332,006 gram)

Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir

Ganja: 6.125,702 gram

Senjata tajam: 78 unit

Handphone: 83 unit

Pakaian: 195 lembar

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai standar keamanan yang ketat. Langkah ini memastikan seluruh bukti kejahatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan ataupun beredar kembali.

Darwis menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak berhenti pada pemusnahan semata. Barang bukti yang berubah status menjadi barang rampasan negara turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.

“Ketika status barang bukti berubah menjadi barang milik negara, maka ada kontribusi nyata bagi keuangan negara. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Kejari Tanjung Perak juga mencatat capaian luar biasa dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun itu. Hingga 25 November 2025, jumlah PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp5 miliar, bersumber dari:

Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor: Rp91 juta

Uang rampasan tindak pidana: Rp108 juta

Lelang barang rampasan kejahatan: Rp5,2 miliar

“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwis.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol ketegasan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang publik dari ancaman kejahatan. Kejari Tanjung Perak kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika dan kriminalitas tidak akan surut justru terus diperkuat dengan langkah-langkah konkret dan terukur. (Bagas)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025