hukum

Madas Tegaskan Pendampingan Ahli Waris Sah, Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan di Jalan Darmo Surabaya

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | SurabayaDewan Pimpinan Pusat (DPP) Madas Asli Madura menegaskan bahwa kehadiran organisasi tersebut dalam perkara lahan di Jalan Darmo Nomor 153 Surabaya murni sebagai pendamping ahli waris yang sah dan bukan tindakan penyerobotan atau penguasaan lahan secara sepihak.

Wakil Ketua Umum DPP Madas Asli Madura, Muhammad Ridwansyah, menyampaikan bahwa pemasangan garis polisi (police line) di lokasi tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami klarifikasi bahwa Madas Madura Selidaranan Serumpun menerima kuasa dari ahli waris. Jadi kami bukan asal nyerobot atau menguasai lahan orang. Yang bersangkutan adalah ahli waris dari almarhumah Ibu Artini yang memiliki hak atas objek tersebut,” tegas Ridwansyah.

Ia menjelaskan, saat pemasangan police line, ahli waris juga menerima tanda terima resmi dari Polrestabes Surabaya. Ridwansyah pun mengapresiasi kinerja aparat kepolisian.

“Alhamdulillah, rekan-rekan dari Polrestabes bekerja dengan baik, mendukung dan menegakkan hukum secara profesional. Ke depan kami tetap tegak lurus dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan menyatakan bahwa kehadiran Madas bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk membantah tudingan penguasaan lahan tanpa dasar hukum.

“Kami datang bukan untuk mediasi, tetapi untuk membantah anggapan bahwa ini bukan kewenangan Madas. Kami bisa menunjukkan adanya dokumen kepemilikan lahan dan bangunan ini sejak tahun 1942, jauh sebelum Indonesia merdeka,” jelas Nasiruddin.

Ia menambahkan, apabila ada pihak lain yang mengklaim kepemilikan, maka harus dijelaskan dasar hukumnya.

“Kalau ada kelompok lain mengklaim itu miliknya, tentu kami bertanya atas dasar apa. Apalagi jika ada pemindah-tanganan, itu yang kami pertanyakan. Jika ada gugatan hukum, pemilik sah juga harus mendapatkan tembusan resmi,” katanya.

Nasiruddin menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum.

“Jika nantinya ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau perbuatan melawan hukum lainnya, tentu kami akan menempuh upaya hukum,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Rohman Julianta, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris Bapak Totok, menjelaskan bahwa saat ini telah ada surat tanda penyitaan dari kepolisian yang diserahkan kepada pemilik sah, yakni ahli waris Bu Suwati (istri Totok).

“Bukti kepemilikan sangat lengkap. Dari riwayat awal, almarhumah Ibu Hartini memiliki eigendom, surat jual beli, akta hibah, dan semuanya tercatat di P3MB. SPPT juga atas nama Pak Totok di lokasi tersebut,” ungkap Rohman.

Ia menjelaskan bahwa hibah tersebut terjadi pada tahun 1942 dan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain.

“Sejak tahun 1942 hingga sekitar 1965–1966, Ibu Hartini tinggal di tempat tersebut dan tidak pernah ada pengalihan hak kepada siapa pun,” tegasnya.

Rohman berharap proses hukum dapat mengungkap siapa pemilik sah secara hukum serta membuka kemungkinan adanya praktik mafia tanah.

“Kami percaya negara ini adalah negara hukum. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Madas atau organisasi lain untuk melakukan penguasaan secara melawan hukum, maka akan kami tempuh jalur hukum. Kami tidak ingin nama Madura tercoreng oleh tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Red)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025