Uncategorized

MAKI Jatim Bongkar Jejak Dana Gelap di Balik Renovasi Cabdin Jember–Lumajang

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Jember – Renovasi besar-besaran di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Jember–Lumajang mendadak menjadi sorotan. Di tengah minimnya informasi publik soal sumber pembiayaan, MAKI Jatim mempertanyakan asal-usul anggaran perombakan kantor yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut.

Sorotan menguat pasca pelantikan Iwan sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jember–Lumajang melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 Januari 2026.

Berdasarkan pemantauan tim Litbang MAKI Jatim pada Selasa (24/2/26), perubahan fisik kantor tampak signifikan: ruang pimpinan direnovasi, ruang staf disekat ulang dengan PVC board baru, serta kursi dan meja diganti hampir menyeluruh.

Perombakan dinilai kontras dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun yang memantik tanda tanya, tidak ditemukan jejak alokasi rehabilitasi kantor tersebut dalam DIPA Tahun Anggaran 2025.

Penelusuran melalui SIRUP LKPP maupun laman LPSE Provinsi Jawa Timur juga tidak menunjukkan paket pengadaan yang relevan. Sementara itu, realisasi APBD 2026 pada awal tahun umumnya belum berjalan efektif hingga akhir triwulan pertama.

Jejak Anggaran: Tak Tercatat di DIPA, Muncul Dugaan “Partisipatif”

Ketua MAKI Jatim, Heru, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan penggalangan dana berbasis narasi “partisipatif” kepada SMA/SMK di wilayah Jember dan Lumajang.

Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya “urunan” yang sumbernya disebut-sebut berasal dari sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jika benar ada penggalangan dana dari sekolah, apalagi bersumber dari BOS, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya, mekanismenya, dan akuntabilitasnya,” tegas Heru.

MAKI Jatim juga mengendus potensi persoalan dalam pengelolaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS.

Dugaan yang beredar menyebut adanya sisa dana yang secara administratif telah dilaporkan terserap, namun secara faktual masih tersimpan.

Jika temuan ini terkonfirmasi, implikasinya bukan hanya soal tata kelola, tetapi berpotensi menyentuh aspek pidana.

Langkah Hukum dan Tekanan Publik

MAKI Jatim menyatakan telah menghimpun bukti awal untuk ditelaah bidang hukum internal. Surat tugas khusus telah ditandatangani guna mempersiapkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Selain jalur hukum, MAKI Jatim membuka opsi aksi demonstrasi di kantor Cabdin Jember sebagai bentuk kontrol sosial.

Bahkan, penyegelan simbolis disebut sebagai kemungkinan langkah moral jika penggunaan anggaran dinilai tidak transparan.

Klarifikasi Ditunggu, Transparansi Dipertaruhkan

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Jember–Lumajang maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait sumber anggaran renovasi tersebut.

Klarifikasi menjadi krusial. Pengelolaan dana pendidikan terutama BOS merupakan instrumen strategis untuk menjamin kualitas layanan pendidikan. Setiap rupiah yang dikelola wajib dapat ditelusuri jejaknya, dapat diuji akuntabilitasnya, dan terbuka bagi publik.

Kasus ini kini berada di titik krusial: apakah renovasi tersebut memiliki dasar anggaran yang sah dan transparan, atau justru membuka babak baru dugaan penyimpangan tata kelola pendidikan? Publik menunggu jawaban bukan asumsi, melainkan penjelasan resmi yang bisa diuji. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025