Uncategorized

MAKI Jatim Bongkar Skandal Dana Pendidikan di Jember: Dugaan Pungli PIP, Oknum Kepala SMAN 1 Arjasa Terancam Dilaporkan ke Kejati

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Jember — Dunia pendidikan Jawa Timur kembali diguncang. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar siswa tidak mampu di SMAN 1 Arjasa, Kabupaten Jember, mencuat ke permukaan dan memicu reaksi keras Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi skandal serius yang mencederai hak dasar siswa miskin dan mencoreng integritas institusi pendidikan negeri.

Selama lebih dari sepekan, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara intensif di lapangan. Tim mendatangi langsung para wali murid penerima bantuan PIP yang seharusnya menerima dana sebesar Rp1,8 juta. Namun, dari keterangan yang dihimpun, bantuan tersebut diduga dipotong hingga Rp500 ribu per siswa.

Pengakuan para wali murid menyebutkan, praktik pemotongan dana PIP tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 dan bahkan diduga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Kepada wali murid, pemotongan itu disebut-sebut untuk kepentingan perbaikan sekolah. Namun, hasil pendalaman MAKI Jatim justru mengungkap indikasi penyalahgunaan yang jauh lebih serius.

Berdasarkan temuan investigasi, dana potongan sebesar Rp500 ribu per siswa tersebut diduga mengalir ke kantong pribadi oknum kepala sekolah SMAN 1 Arjasa secara rutin setiap bulan. Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan masyarakat yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh tim Litbang MAKI Jatim.

“Kami pastikan tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah mengantongi bukti dan fakta hukum. Potongan dana PIP sebesar Rp500 ribu untuk siswa tidak mampu itu diduga kuat masuk ke kantong pribadi oknum kepala sekolah. Seluruh keterangan saksi telah kami validasi,” tegas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian serius MAKI Jatim karena menyangkut dana negara yang secara khusus diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Menurut MAKI, dugaan praktik pungli ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan moral yang merampas hak anak-anak untuk mengakses pendidikan secara layak.

Lebih jauh, hasil penelusuran MAKI Jatim mengungkap dugaan lain yang tak kalah menghebohkan. Oknum kepala sekolah tersebut disinyalir juga berperan sebagai makelar jabatan di lingkungan pendidikan Jawa Timur. Ia diduga menawarkan jasa “pengaturan” mutasi kepala sekolah ke sekolah-sekolah favorit, serta memfasilitasi guru yang ingin menduduki jabatan kepala sekolah, dengan imbalan setoran uang.

Dalam praktiknya, oknum tersebut disebut aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah guru dan kepala sekolah, menawarkan perpindahan ke sekolah yang lebih besar dan strategis. Dugaan ini semakin menguat dengan indikasi adanya relasi lama antara oknum kepala sekolah tersebut dengan sejumlah petinggi di Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Indikasi praktik makelar jabatan tersebut tercermin dari pola mutasi pasca-rotasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Sejumlah kepala sekolah dari SMA negeri di wilayah pinggiran atau jauh dari pusat kota disebut berhasil dimutasi menjadi kepala sekolah di SMA negeri yang berada di jantung Kota Jember. Ironisnya, sebagian mutasi tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme usulan resmi dari Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) setempat.

“Atas seluruh temuan ini, MAKI Jatim memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan oknum kepala sekolah tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Berkas laporan hukum sedang kami siapkan dan akan segera kami serahkan. Catat itu,” ujar Heru dengan nada tegas.

Heru menegaskan, langkah hukum yang akan ditempuh MAKI Jatim bersifat final. Pihaknya mengklaim telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup kuat untuk menjerat oknum tersebut dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya berhenti pada dugaan pungli dana PIP, MAKI Jatim juga tengah memperdalam temuan lain yang tak kalah serius. Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim masih berada di Kabupaten Jember untuk menajamkan validasi dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp100 ribu per siswa, yang dikalikan dengan jumlah siswa SMA dan SMK negeri se-Kabupaten Jember.

Dana BOS tersebut diduga dikumpulkan untuk menutup isu adanya dugaan kasus hukum yang disebut-sebut menjerat para kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Jember. Namun, MAKI Jatim menilai isu tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung direkayasa.

“Kami menemukan indikasi adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga meminta potongan dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa, dikalikan jumlah siswa SMA dan SMK negeri se-Kabupaten Jember. Permintaan itu diduga dikabulkan para kepala sekolah. Fakta ini sedang kami dalami dan validasi secara serius,” pungkas Heru.

MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh temuan ini hingga tuntas. Organisasi tersebut menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan memperparah krisis integritas di dunia pendidikan dan mengorbankan masa depan siswa tidak mampu yang seharusnya dilindungi oleh negara. (Bgn)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025