MAKI Jatim Cium Bau Mega Korupsi Menyengat Dari Kebun Binatang Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Kebun Binatang Surabaya (KBS) pada Kamis (5/2/2026) bukan sekadar peristiwa hukum biasa. Langkah tersebut membuka kembali tabir gelap dugaan korupsi sistemik, pengelolaan keuangan bermasalah, dan praktik “bancakan satwa” yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun di salah satu aset publik paling strategis milik Pemerintah Kota Surabaya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menilai, penggeledahan itu hanyalah permukaan dari gunung es kejahatan yang jauh lebih besar. MAKI Jatim mendesak Kejati Jatim untuk tidak berhenti pada penyitaan dokumen, tetapi menelusuri aktor, pola, dan aliran uang yang diduga menggerogoti Kebun Binatang Surabaya secara terstruktur.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi internal MAKI Jatim, terdapat tiga indikasi utama yang mengarah pada dugaan mega korupsi.
Pertama, dugaan penyimpangan tata kelola keuangan KBS dengan temuan dana mengendap sekitar Rp2 miliar di internal manajemen. Dana tersebut hingga kini tidak memiliki kejelasan peruntukan maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum.
MAKI Jatim menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa keuangan.
Kedua, dugaan paling serius dan mencurigakan, yakni hilangnya lebih dari 430 ekor satwa, termasuk satwa dilindungi seperti Komodo. MAKI Jatim menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan terhadap aset negara dan kekayaan hayati, yang tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan aktor internal dan eksternal.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru Satriyo (Heru MAKI), menegaskan bahwa hilangnya ratusan satwa tersebut mengarah pada praktik perpindahan ilegal tanpa prosedur resmi, tanpa LPJ, dan tanpa dasar hukum yang sah.
“Ini bukan cerita satwa mati atau hilang begitu saja. Ini indikasi bancakan. Satwa berpindah, tapi jejak administrasi dan pertanggungjawabannya nihil. Negara dirugikan, publik dibohongi,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim juga menyoroti adanya indikasi keterkaitan dengan Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI). Fakta bahwa Sekretaris Jenderal PKBSI merupakan pemilik Taman Safari Prigen Pasuruan dinilai sebagai titik krusial yang harus ditelusuri penyidik untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun praktik penyalahgunaan kewenangan.
Nilai ekonomi satwa yang diduga “menghilang” pun tidak bisa dianggap sepele. Sebagai pembanding, penyewaan satwa Panda oleh Taman Safari Indonesia Prigen dari China mencapai Rp160 miliar untuk jangka waktu 10 tahun.
“Kalau satu jenis satwa saja nilainya ratusan miliar, maka potensi kerugian negara akibat hilangnya ratusan satwa KBS bisa sangat fantastis. Ini bukan isu kecil, ini potensi mega korupsi,” ujar Heru MAKI.
Ketiga, MAKI Jatim menemukan dugaan penyimpangan serius dalam penyertaan modal APBD Kota Surabaya kepada KBS, termasuk penyertaan modal senilai Rp10 miliar pada periode 2016–2017. Penyertaan modal tersebut diduga disertai LPJ bermasalah, tidak transparan, dan berpotensi fiktif, sehingga patut diduga sebagai sarana penyaluran anggaran publik yang tidak akuntabel.
Selain itu, investigasi MAKI Jatim juga mengungkap dugaan modus perdagangan satwa dengan skema tukar-menukar, yang dikamuflasekan sebagai biaya rehabilitasi. Dalam praktiknya, dugaan kompensasi tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga kendaraan dan fasilitas lain, yang semakin menguatkan indikasi kejahatan terorganisir.
MAKI Jatim menegaskan siap membuka seluruh data, dokumen, dan hasil investigasi kepada Kejati Jatim. Namun, MAKI juga memberikan peringatan keras: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau dijadikan komoditas pencitraan.
“Yang harus dibongkar adalah siapa aktor pengendalinya, siapa yang memberi perintah, dan siapa yang menikmati hasilnya. Kalau ini berhenti di tengah jalan, publik berhak curiga,” tegas Heru MAKI.
MAKI Jatim menilai kasus Kebun Binatang Surabaya sebagai ujian serius integritas Kejati Jawa Timur. Publik Jawa Timur, menurut MAKI, tidak akan menerima penyelesaian setengah hati atas dugaan kejahatan yang menyangkut uang negara dan kekayaan hayati bangsa.
“KBS adalah milik rakyat. Jika benar dijadikan ladang korupsi dan bancakan satwa, maka negara wajib hadir secara tegas. Tidak ada ruang kompromi dalam kasus ini,” pungkas Heru MAKI. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Jatim Sportiv Festival Haornas XLII 2025 Pecahkan Rekor MURI, Teguhkan Komitmen Jawa Timur Menuju Prestasi Dunia
26 September 2025
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening HOM Fitness Center Pondok Ranji
19 Desember 2025