“MAKI Jatim Minta Evaluasi Total Mutasi Ponorogo: Soroti Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Ketidakpatuhan Prosedur”
WARTAPENASATUJATIM | Ponorogo — Polemik menghangat pasca pelaksanaan mutasi pejabat eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mutasi yang digelar berdekatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan Sekretaris Daerah Ponorogo pada 6 November 2025 itu kini memicu atensi serius dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, terutama terkait adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam prosesnya.
Hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim mengungkap sejumlah keterangan dari sumber yang dinilai valid, yang menyebut bahwa mutasi tersebut diduga tidak melalui prosedur assessment maupun open bidding yang semestinya menjadi standar profesional. Prinsip meritokrasi dianggap terabaikan, sementara proses seleksi diduga lebih diwarnai preferensi personal hingga membuka ruang bagi “pemesan jabatan” beserta indikasi pemberian sesuatu.
MAKI Jatim mengonfirmasi telah menerima surat kuasa hukum dari individu yang merasa menjadi korban dalam proses mutasi tersebut. Kondisi ini membuka potensi gugatan ke PTUN, terlebih karena hingga kini SK mutasi belum diterbitkan, sehingga penempatan pejabat belum dapat dijalankan dan menimbulkan ketidakpastian administrasi.
Ketua MAKI Jatim, Heru MAKI, mendesak PLT Bupati Ponorogo yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati untuk menunda bahkan membatalkan sementara seluruh proses mutasi hingga pemeriksaan dan evaluasi mendalam dilakukan.
“Akan muncul persoalan baru bila SK mutasi ditandatangani PLT Bupati. Kewenangan PLT itu ada batasnya. Jangan sampai ada langkah yang justru memperkeruh keadaan,” tegas Heru MAKI.
Heru juga menyampaikan bahwa Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Jayim, bersama tim advokat, dalam waktu dekat akan turun langsung ke Ponorogo untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan suap dan gratifikasi tersebut. Ia menambahkan bahwa MAKI telah mengantongi sejumlah data awal terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan PLT Bupati Ponorogo. Harapan kami Beliau tidak tergesa-gesa menyetujui mutasi ini. Tunda dahulu, evaluasi bersama BKD dan Biro Hukum, dan lakukan identifikasi siapa saja yang diduga memberikan suap. MAKI Jatim siap bersinergi,” ujarnya.
Meski mempersiapkan langkah hukum, MAKI Jatim menegaskan bahwa gugatan PTUN belum akan diajukan sebelum SK mutasi resmi diterbitkan, karena dokumen itu menjadi dasar legal formal untuk pengajuan gugatan.
Dalam penutup pernyataannya, Heru MAKI menyampaikan harapan agar terjalin komunikasi yang konstruktif dengan PLT Bupati Ponorogo. Ia menilai penundaan dan evaluasi mutasi menjadi langkah penting menjaga integritas administrasi pemerintahan, sambil mengawal proses transisi jabatan hingga Lisdyarita nantinya dilantik sebagai Bupati definitif.
Anda Mungkin Suka Juga
Bank BRI dan Perempuan Peduli Nusantara (PPN) Berikan Edukasi KUR untuk UMKM
8 Juli 2025
Babinsa Giligenting Tanamkan Disiplin Lewat Latihan PBB di Sekolah
3 November 2025