MAKI Jatim Siap Seret Akun Tiktok Penyebar Narasi “RP200 Juta” Ke Pidana UU ITE
WARTAPENASATUJATIM | Malang – Gelombang opini liar di media sosial akhirnya mendapat respons tegas. MAKI Jatim menyatakan siap melaporkan akun TikTok yang menyebarkan narasi dugaan “paksaan Rp200 juta” oleh penyidik Polsek Gondanglegi ke Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Isu ini mencuat di tengah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan perampokan yang menimpa Hj. Muslicoh, warga Desa Gading, Bululawang. Kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan kini memasuki fase penyidikan mendalam.
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di rumah saksi kunci. Namun, hasilnya tidak maksimal. Bahkan muncul dugaan adanya hambatan dalam proses penyidikan, termasuk hilangnya telepon genggam yang sebelumnya diminta penyidik sebagai bagian dari kepentingan pembuktian.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius: apakah ada upaya sistematis untuk memperlambat atau mengganggu proses hukum?

Di tengah dinamika penyidikan, muncul konten TikTok dengan narasi “SAYA” yang menyebut adanya dugaan paksaan dari penyidik agar menyiapkan uang Rp200 juta.
Narasi ini langsung memantik opini publik dan secara implisit mengaitkan angka tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun berdasarkan penelusuran dan klarifikasi internal, sebelum video itu beredar, keluarga saksi kunci justru meminta agar difasilitasi mediasi oleh Polsek Gondanglegi untuk mempertemukan dengan pihak korban.
Permintaan tersebut direspons positif oleh penyidik. Dalam konteks mediasi itulah, korban menyampaikan bahwa kerugian berupa perhiasan emas yang diduga dirampas ditaksir mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka tersebut murni berbasis estimasi kerugian korban bukan permintaan atau
paksaan dari penyidik.
Ironisnya, saat mediasi difasilitasi dan keluarga korban hadir, pihak keluarga saksi kunci tidak datang. Proses mediasi batal terlaksana.
Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa narasi yang beredar telah keluar dari konteks.
Menurutnya, Polsek Gondanglegi hanya berperan sebagai fasilitator mediasi, bukan pihak yang menentukan nilai ataupun memaksa pihak mana pun.
“Angka Rp200 juta itu adalah estimasi kerugian korban atas perhiasan emas yang hilang. Itu konteks mediasi, bukan tekanan. Proses penyidikan tetap berjalan sesuai hukum acara pidana,” tegasnya.
MAKI Jatim menilai narasi tersebut berpotensi mengandung dugaan fitnah dan pencemaran nama baik institusi. Oleh karena itu, pelaporan ke Direskrimsus Polda Jawa Timur akan ditempuh sebagai langkah hukum resmi.
Langkah ini disebut bukan sekadar membela nama baik, tetapi menjaga marwah proses penyidikan agar tidak dirusak oleh opini yang belum terverifikasi.
Kasus dugaan penganiayaan dan perampokan terhadap Hj. Muslicoh kini telah berada pada tahap lanjutan. Sinyal kuat mengarah pada pengembangan perkara dan potensi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan bahwa ruang digital tidak dijadikan alat untuk membangun narasi yang menyimpang dari fakta.
Ketika proses hukum berjalan, menggiring opini publik dengan narasi yang belum teruji berisiko menabrak hukum itu sendiri. Media sosial bukan tameng untuk menyebarkan tudingan tanpa konsekuensi.
MAKI Jatim memilih jalur hukum, bukan adu sensasi.
Dan ketika laporan resmi dilayangkan, babak berikutnya bukan lagi soal opini melainkan pertanggungjawaban pidana. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
PASMANBAYA, DPRD Jatim, dan Universitas Hang Tuah Kolaborasi Gelar Seminar Tentang Peran Alumni Dalam Meningkatkan Kesadaran Sosial dan Kemanusiaan di Lingkungan
7 November 2025
Waspers Internal, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Personel Pam Aksi Damai
12 November 2025