MAKI Jatim Tegaskan Agenda Negara Tidak Bisa Ditawar, Ketidakhadiran Gubernur di Tipikor Juanda Bukan Mangkir
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 5 Februari 2026 – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam agenda pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dimaknai sebagai tindakan mangkir.
Menurutnya, absennya Gubernur semata-mata disebabkan oleh adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional.
Dalam keterangannya kepada media, Heru mengungkapkan bahwa undangan pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sekitar satu bulan sebelumnya.
“Kedua agenda tersebut jatuh pada hari yang sama. Pemeriksaan di KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD berlangsung pukul 15.00 WIB. Rapat paripurna merupakan kewajiban konstitusional yang tidak dapat diwakilkan, sehingga Ibu Gubernur memilih menjalankan tugas negara,” ujar Heru.
Ia menambahkan, sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum, Gubernur Jawa Timur telah menginstruksikan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang kepada KPK terkait pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dana hibah.
“Ini bukan penolakan, apalagi mangkir. Ini adalah permohonan penjadwalan ulang yang sah, beralasan, dan sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.
Heru juga menjelaskan bahwa pada saat bersamaan, roda pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memungkinkan adanya pejabat pengganti.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang menjalankan tugas ke luar negeri, sementara Wakil Gubernur berada di Jakarta untuk mengikuti rapat strategis bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait alokasi bantuan anggaran senilai Rp400 miliar bagi pembangunan jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi menuju wilayah timur Surabaya.
Poin kedua yang disoroti Heru adalah keprihatinan kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan di ruang publik dan media massa.
Ia menilai, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang seharusnya tidak disebarluaskan sebelum masuk ke tahap persidangan.
“Kami mempertanyakan bagaimana dokumen penyidikan yang sifatnya internal bisa beredar luas. Ini berpotensi mengaburkan proses hukum dan menggiring opini publik sebelum perkara diuji di pengadilan,” katanya.
Heru juga menyinggung peristiwa sebelumnya, saat Gubernur menghadiri wisuda putranya di Tiongkok, di mana ruang kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sempat dilakukan penggeledahan.
Hingga kini, menurutnya, belum terdapat penjelasan resmi yang utuh kepada publik terkait dasar dan hasil tindakan tersebut.
Poin ketiga, Heru mengkritisi substansi BAP yang beredar, khususnya terkait penyebutan persentase aliran dana kepada sejumlah pihak.
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian persentase, antara lain 30 persen untuk Gubernur, 30 persen untuk Wakil Gubernur, 10 persen untuk Sekretaris Daerah, serta persentase tertentu bagi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika dijumlahkan, totalnya mendekati 85 persen.
“Secara rasional, angka-angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Logika pembagian dana seperti itu patut diuji secara objektif di persidangan,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa BAP pada tahap penyidikan tidak dibuat di bawah sumpah, melainkan merupakan keterangan awal. Dalam proses persidangan, setiap saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, dan berdasarkan hukum acara pidana, pencabutan BAP dimungkinkan apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Heru, pemanggilan Gubernur pada tahap ini masih berada dalam konteks pembuktian formil, sehingga seluruh proses seharusnya dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai urutan hukum.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak terdistorsi oleh kebocoran dokumen maupun tekanan opini. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur dan keadilan,” pungkasnya.
Heru kembali menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang yang diajukan kepada KPK bukanlah bentuk ketidakhadiran tanpa alasan, melainkan konsekuensi dari kewajiban menghadiri rapat paripurna DPRD yang telah terjadwal lebih dahulu dan bersifat konstitusional. (Bagas)***
Anda Mungkin Suka Juga
Kasrem 084/Bhaskara Jaya Hadiri Parade Meriah HUT ke-80 TNI
5 Oktober 2025
Pabanrim Polresta Palangka Raya Layani Pendaftar Bintara Brimob Polri T.A. 2026
17 November 2025