Uncategorized

Meluruskan Polemik: Sikap MAKI Jatim Dalam Kasus Dana Hibah dan Pembelaan Terhadap Gubernur Serta Wakil Gubernur Jawa Timur

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 6 Februari 2026 – Banyak sekali pro kontra berkenaan dengan maraknya pemberitaan terutama pada linimasa medsos berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jatim,di mana seakan akan Heru MAKI atau MAKI Jatim secara kelembagaan terlihat sangat getol memposisikan diri dan lembaganya untuk membela Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Polemik pro kontra pernyataan masyarakat Jawa Timur berkenaan dengan “kiprah” pembelaan Heru MAKI serta MAKI Jatim secara kelembagaan kepada Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur akhirnya harus saya jawab sesuai dengan uraian dibawah ini.

Perlu saya sampaikan bahwa MAKI Jatim secara kelembagaan merupakan satu satunya Lembaga anti korupsi yang sangat intens memantau serta mengevaluasi dinamika kasus korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2019-2022.

Pemantauan serta investigasi yang dilakukan MAKI Jatim ini sebenarnya sudah dimulai pada bulan Juli tahun 2019 dengan berbasis surat tugas yang saya tanda tangani untuk tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim, dalam rangka melakukan kajian Litbang serta giat penelusuruan investigasi berkenaan dengan “LAPORAN” yang semakin meningkat jumlahnya terkait kasus dana hibah untuk memantau kasus korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur.

Penelusuran yang dilakukan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim ini semakin intensif pasca giat OTT untuk terdakwa Sahat Tua oleh KPK.

Singkatnya pada tahun 2023 awal akhirnya secara internal kelembagaan,dilakukan rapat evaluasi yang dilaksanakan selama 3 hari 3 malam di salah satu villa di kawasan Trawas Pasuruan,hanya khusus untuk melakukan kajian evaluasi menyeluruh terhadap semua temuan tim Litbang dan investigasi MAKI Jatim.

Semua alur dan tahapan mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi,dan sampai pada akhirnya dana hibah tersebut didistribusikan kepala kelompok masyarakat penerima, kita urai dengan sangat detil satu persatu untuk memastikan bahwa kebocoran itu pada pada bagian mana, serta mengurai pihak pihak yang diduga terlibat yang mengarah kepada perilaku koruptif.

Hasil kajian menyeluruh tersebut yang tertuang dalam komposisi flow chart tindakan dan kesimpulan yang akhirnya menjadi dasar bagi saya untuk memberikan pernyataan dan informasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, saya tetap tidak bisa menyampaikan dengan detil dan terperinci terkait bagaimana kemudian menjajaki perihal penyampaian data tersebut kepada KPK.

Semua alur dan tahapan mulai dari pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, dan sampai pada akhirnya dana hibah tersebut didistribusikan kepala kelompok masyarakat penerima, kita urai dengan sangat detil satu persatu untuk memastikan bahwa kebocoran itu pada pada bagian mana, serta mengurai pihak pihak yang diduga terlibat yang mengarah kepada perilaku koruptif.

Hasil kajian menyeluruh tersebut yang tertuang dalam komposisi flow chart tindakan dan kesimpulan yang akhirnya menjadi dasar bagi saya untuk memberikan pernyataan dan informasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, saya tetap tidak bisa menyampaikan dengan detil dan terperinci terkait bagaimana kemudian menjajaki perihal penyampaian data tersebut kepada KPK.

Dari hasil evaluasi tersebut, mungkin saya perlu ingatkan pernyataan saya baik di media televisi atau media massa serta linamasa media sosial, perihal MAKI Jatim sangat meyakini bahwa untuk dana hibah DPRD Jatim periode 2019 – 2022,95% jajaran ketua dan anggota DPRD Jatim pada periode tersebut diduga terlibat dan pernyataan tersebut sampai detik ini tidak pernah saya cabut dan tetap setia menunggu progres pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

Hingga akhirnya ada kejadian menarik yaitu giat penggeledahan yang dilakukan KPK pada masa Pilgub Jatim di ruang kerja Ibunda Gubernur Jawa Timur, Wakil Gubernur Jawa Timur dan Sekdaprov Jatim.

Secara flow chart hasil temuan yang menjadi data valid internal MAKI Jatim, jujur kami kaget dengan giat penggeledahan tersebut.

Yang mengagetkan kami adalah adanya “usaha” dari KPK yang memaksakan diri dan saya anggap terlalu dini dan prematur untuk mengaitkan dugaan kasus korupsi dana hibah jatim waktu itu dengan Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekdaprov Jatim.

Langkah kelembagaan yang saya ambil pada saat itu adalah menanyakan langsung kepada KPK serta membuat petisi untuk mempertajam opini “apakah KPK mulai ikut bermain main pada ranah politis” dan petisi tersebut saya anggap sukses karena dukungan yang tertekan tembus diatas 10.000 voter.

Pasca penetapan 21 tersangka baik dari internal DPRD Jatim yang akhirnya menyeret jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim serta pihak “makelar proyek”, saya tetap mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan penyidikan untuk anggota DPRD lainnya.

Harapan saya agar KPK lebih intensif untuk berproses pada pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk anggota DPRD Jatim lainnya pada periode 2019 – 2022 pasca penetapan 21 tersangka, tidak mendapatkan respon positif dari KPK.

KPK malah kembali lagi melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Tinur kaitannya dengan dana hibah bertempat di Polda Jawa Timur, di mana sebelum pemeriksaan dilakukan, linimasa media sosial sangat marak dengan adanya tudingan yang berbasis fitnah serta asumsi dan semua framing negatif tersebut ditujukan kepada Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Kejadian diatas akhirnya memantik atensi dan perhatian saya, untuk lebih menanyakan “apa sebenarnya kontestasi yang dilakukan KPK” mengingat bahwa proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk melacak “kuota dana hibah” serta aplikasi distribusi untuk jatah hibah anggota DPRD lainnya masih belum dan jauh dari kata terlaksana oleh KPK.

Apapun itu, saya tetap menghormati langkah yang diambil KPK dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur.

Perlu diingat,kajian evaluasi berbasis flow chart keterangan dan puzzle hubungan keterkaitan sesuai data internal MAKI Jatim ini sama sekali tidak mengarah kepada “keterlibatan atau keterkaitan” Ibunda Gubernur Jawa Timur, irisannya hanya pada masalah policy atau kebijakan dalam penerbitan NPHD serta penanda tanganan surat keterangan “pertanggung jawaban mutlak” dari Kelompok penerima manfaat.

Melihat sangat maraknya framing negatif berbasis hanya tudingan tanpa data, serta fitnah dan asumsi tidak berdasar yang ditujukan langsung kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur,akhirnya saya berinisiatif untuk tampil dan aktif memberikan penjelasan yang sifatnya edukatif kepada masyarakat perihal uraian yang berkaitan dengan dana hibah.

Perlu saya pertegas, bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur adalah lambang tertinggi supremasi Negara yang namanya Jawa Timur, yang harus kita bela,harus kita hormati dan harus kita berikan dukungan maksimal, apalagi ditambah keyakinan berbasis data bahwa jauh api dari panggang untuk mengaitkan keterlibatan langsung serta tidak langsung Ibunda Gubernur Jawa Timur pada kasus korupsi dana hibah.

Saya meyakini bahwa kita, masyarakat Jawa Timur sesuai hasil survey berbasis kinerja, masih sangat tinggi memberikan kepercayaan kepada Ibunda Gubernur Jawa Timur untuk menjadi Pemimpin Masyarakat Jawa Timur.

Ibunda Gubernur Jawa Timur yang selalu tampil dengan kesederhanaannya, harusnya menjadi simbol sosok Ibu bagi kita semua, bahkan untuk menghadiri wisuda putranya di China, Ibunda Gubernur Jawa Timur membeli tiket dan akomodasi pulang pergi secara pribadi dan tidak menggunakan anggaran APBD Jatim sama sekali.

Berbasis data internal MAKi Jatim terkait kasus korupsi dana hibah itulah akhirnya saya dan MAKi Jatim tergerak untuk menyuarakan pembelaan secara komprehensif dan terukur untuk Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, TANPA SYARAT.

Saat ini, hanya diundang sebagai saksi saja dalam Persidangan kasus korupsi dana hibah yang bersumber pada BAP Kusnadi (Alm) yang menyebutkan keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,pada linimasa media sosial serta pemberitaan lainnya,semua sudah mengarah pada framing seakan akan Ibunda Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ‘turut menikmati’.

Sudah sangat Marak pemberitaan pada linimasa media sosial yang menyampaikan narasi seolah olah Ibunda Gubernur Jawa Timur sudah bersalah dan harus cepat ditersangkakan.

Pertanyaannya adalah ‘saya yang waras atau kalian yang tidak waras” dalam menanggapi pemberitaan pada linimasa media sosial tersebut.

Tidak pernah satupun kalimat atau pernyataan KPk selama ini dan sampai detik ini yang menyampaikan bahwa ‘sudah ditemukan fakta hukum’ yang akhirnya bisa menjadi dasar untuk dilakukan penyelidikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Lha wong proses penyelidikan atau pulbaket awal saja untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur dari KPk masih belum ada juntrungan kaitan proses hukumnya,lha kok minta cepat ditersangkakan.

Yang jelas sebagai penutup, saya Heru MAKI dan MAKI Jatim secara kelembagaan, saya pastikan kami tidak akan pernah lelah untuk membela yang benar dan yang baik,terutama untuk Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Semoga penjelasan saya ini menjadi narasi edukasi bagi masyarakat Jawa Timur untuk lebih bisa melihat bagaimana sebenarnya Kontruksi perkara hukum berkaitan dengan dana hibah dna menjadi penjelasan juga kenapa HERU MAKI DAN MAKI JATIM TIDAK AKAN PERNAH LELAH MEMBELA KEHORMATAN,HARGA DIRI SERTA MARWAH YANG MENEMPEL PADA JABATAN IBUNDA GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR TANPA SYARAT. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025