Menggugat Fakta yang Sudah Inkrah: Jejak Klaim Sepihak atas Lahan Negara di Teluk Kumai
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 26 Januari 2026 – Ketika putusan pengadilan telah inkracht, eksekusi telah dijalankan, dan aset telah kembali ke pangkuan negara, pertanyaan mendasarnya bukan lagi “siapa pemilik lahan”, melainkan: siapa yang masih berani menggugat fakta hukum?
Investigasi terhadap polemik lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, mengungkap satu benang merah yang tak terbantahkan: status hukum lahan tersebut telah selesai. Bukan setengah jalan. Bukan abu-abu. Sengketa atas aset Hak Pengelolaan (HPL) milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 itu telah digugat, diperiksa, diadili, hingga diputus secara final oleh pengadilan.
Dokumen putusan pengadilan yang dihimpun redaksi menunjukkan rangkaian perkara panjang mulai dari Putusan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, diperkuat 338/PDT/2019/PT.SBY, dikuatkan kembali dalam 306 K/Pdt/2021, hingga berujung pada penetapan eksekusi Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY. Seluruhnya bermuara pada satu kesimpulan: tanah tersebut sah milik negara dan berada di bawah HPL Pelindo.
Fakta paling krusial terjadi pada 21 Mei 2024. Pada tanggal itu, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi objek sengketa dan secara resmi menyerahkan lahan di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A kepada Pelindo. Sejak detik itu, sengketa secara hukum telah ditutup.
Namun, di tengah finalitas hukum tersebut, muncul kembali klaim kepemilikan dari pihak yang kalah perkara. Klaim ini bukan hanya menabrak logika hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah tersebut. Yang dibeli hanyalah bangunan, bukan tanah. Status tanah sejak awal hingga kini tetap tanah HPL, yang secara hukum tidak dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan.
Dalam putusan pengadilan, pihak tersebut bahkan diperintahkan secara tegas untuk menyerahkan tanah kepada Pelindo. Lebih jauh, hukum agraria menyatakan bangunan tidak boleh berdiri di atas tanah HPL tanpa izin pemegang hak. Artinya, ketika izin tidak ada dan putusan telah inkracht, penguasaan atas bangunan pun beralih kepada pemilik tanah.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo, dalam konferensi pers.
Upaya persuasif sejatinya telah ditempuh. Pelindo membuka ruang mediasi sebelum eksekusi dilakukan. Namun seluruh opsi mentok. Penolakan datang dari pihak yang kalah, meski konsekuensi hukum sudah berada di depan mata.
Dalam konteks inilah, eksekusi bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan perintah undang-undang. Putusan inkracht wajib dilaksanakan, tidak tunduk pada persetujuan pihak yang kalah, dan tidak bisa dinegosiasikan.
Yang lebih mencengangkan, klaim ketidaktahuan atas proses hukum turut disuarakan. Klaim ini runtuh oleh fakta bahwa yang bersangkutan hadir saat eksekusi berlangsung dan memiliki rekam jejak sebagai mantan pejabat Pelindo posisi yang mustahil tidak memahami prinsip dasar pengelolaan aset HPL.
Sementara polemik bergulir, negara justru menjalankan fungsi pelayanan publik di atas lahan tersebut. Melalui kerja sama resmi dengan Pelindo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memanfaatkan lokasi itu sebagai Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG).
Investigasi di lapangan mencatat, sedikitnya 2.077 siswa dari 11 sekolah mulai tingkat TK hingga SMA menerima manfaat langsung berupa makanan bergizi setiap hari. Program ini dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari dan berjalan di atas dasar sewa resmi, bukan penguasaan ilegal.
“Anak-anak bahkan mempertanyakan ketika makanan tidak dikirim. Ini menunjukkan program tersebut benar-benar dibutuhkan,” ujar Kompol Sudaryanto, Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di tengah fakta hukum yang terang-benderang dan manfaat sosial yang nyata, polemik kepemilikan lahan ini menyisakan satu kesimpulan investigatif: yang dipersoalkan bukan lagi status tanah, melainkan keberanian sebagian pihak untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Pelindo Regional 3 menegaskan komitmennya menjaga aset negara dan kepastian hukum. Bahkan, dugaan penyerobotan lahan telah dilaporkan ke kepolisian dan kini dalam proses penyelidikan.
Kasus Teluk Kumai menjadi cermin keras: ketika hukum sudah mengetuk palu, tidak ada ruang bagi narasi tandingan yang menafikan fakta. Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak, dan aset publik tidak boleh disandera oleh kepentingan pribadi. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
Pangdam Brawijaya Tinjau Yonif Teritorial Pembangunan di Bangkalan
16 September 2025
Prabowo Sambung Semangat Robert Owen: Revolusi Pembangunan Dimulai dari Anak Bangs
16 September 2025