Paman Diduga Nodai Keponakan, Keluarga Korban Didampingi Kuasa Hukum Lapor Ke Polres Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Seorang remaja putri inisial DA (18) dengan didampingi kuasa hukumnya melaporkan suami dari bibi nya sendiri, AD warga desa Morombuh, atas dugaan kekerasan seksual. Peristiwa dinyatakan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 10 SMK di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan.
Ketua LBH Bangkalan Berbagi, Achmad Hartono, S.H., selaku kuasa hukum nya mengungkapkan bahwa peristiwa pertama terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu. Saat itu, korban masih duduk di SMK kelas 10.
Peristiwa bermula ketika korban mendapat izin orang tuanya untuk belajar mengendarai sepeda motor.
“Awalnya korban dibimbing belajar motor oleh terlapor yang merupakan pamannya yaitu suami dari bibinya. Namun setelah beberapa kali latihan, korban dibawa ke area persawahan di Desa Morombuh, Kwanyar. Di situlah terlapor diduga pertama kali melakukan perbuatan bejatnya,” ujar Hartono, Senin (2/3).
Tidak berhenti di situ. Peristiwa kembali terjadi, kata Hartono saat itu DA yang duduk di kelas 3 SMK tengah menjalani masa magang sambil mengikuti pendidikan Islam dan tinggal di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Disebutkan, pada hari itu Selasa tanggal 17 Februari 2026 DA didatangi ke pondoknya oleh AD sekitar pukul 13.00 WIB.
Lima menit setelah pertemuan tersebut, korban dinyatakan hilang.
“Korban diduga dibawa ke salah satu rumah kerabat terlapor dan berada di sana selama lima hari. Dalam kurun waktu itu, korban kembali diperlakukan tidak senonoh oleh AD,” ungkap Hartono.
Kabar hilangnya DA pertama kali diketahui melalui informasi dari koordinator desa LBH Bangkalan Berbagi Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak wilayah Morombuh. Setelah dikonfirmasi, keluarga membenarkan bahwa putrinya tidak pulang selama lima hari.
“Keluarga sangat panik dan kebingungan. Mereka tidak tahu harus mencari ke mana,” imbuhnya.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil setelah aparat Polres Bangkalan menemukan korban berada di rumah kerabat AD. Korban kemudian dipulangkan ke keluarganya.
Pasca kejadian, tim LBH Bangkalan Berbagi yang dipimpin Achmad Hartono, S.H., bersama Irdiana Kusumawati, S.H., selaku Koordinator Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak, mengunjungi rumah korban. Kondisi psikologis DA disebut sangat memprihatinkan.
“Korban mengalami trauma berat. Ia tidak mau berbicara dengan siapa pun, bahkan dengan orang tuanya sendiri. Korban juga sempat sulit makan dan menunjukkan tekanan mental yang serius,” jelas Hartono.
Setelah melalui proses pemulihan dengan pendampingan keluarga dan aparat, kondisi korban mulai membaik. Atas pendampingan kuasa hukum, keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Bangkalan.
Laporan itu tercatat dengan nomor: LP/B/44/III/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum Polres Bangkalan bertindak tegas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak kembali terulang. (Azis)***
Answers about Newspapers and Magazines
Answers about Nouns
Anda Mungkin Suka Juga
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Katingan Edukasi Masyarakat di Kantor Samsat dan Satpas 2332
18 Oktober 2025
Sambut Bulan Suci, Kaperwil Warta Pena Satu Jatim Harapkan Ramadan Jadi Waktu Introspeksi dan Berbagi
18 Februari 2026