Pesta Ulang Tahun Berubah Jadi Teror: Jatanras Polrestabes Bongkar Pengeroyokan dan Perampasan Brutal di Karah Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA — Aksi kekerasan yang mengguncang kawasan Karah dan Jambangan Surabaya pada Minggu (30/11/2025) akhirnya terurai. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pelaku remaja yang terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap dua pemuda. Kasus ini menguak sisi kelam kriminalitas jalanan yang dipicu alkohol, arogansi, dan provokasi sesaat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi masyarakat.
“Peristiwa ini meninggalkan trauma fisik dan psikis bagi korban. Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku masih berusia belasan tahun,” tegasnya dalam rilis resmi, Jumat (5/12).
Penyidikan mengungkap bahwa malam sebelum kejadian, tersangka AGA remaja yang menjadikan alkohol sebagai pusat perayaan ulang tahunnya mengumpulkan sekitar 30 temannya di Lapangan Edrek. Dengan kondisi mabuk dan mentalitas kelompok, mereka kemudian melakukan konvoi tanpa arah dan tujuan jelas, hanya mengandalkan dendam lama dan keberanian palsu yang dipicu miras.
Konvoi liar itu melintas di Karah dan Jambangan dengan cara yang membahayakan pengendara lain. Teriakan warga yang mencoba menegur justru memicu perilaku agresif. Suasana berubah liar, lemparan bambu bertebangan, dan jalanan seketika menjadi arena chaos.
Di tengah kekacauan, kelompok AGA melihat dua pemuda yang sedang melintas menggunakan motor Beat. Tanpa pikir panjang, mereka langsung menganggap keduanya sebagai musuh. Aksi beringas pun meledak.
“Korban dipukul, dikejar, didorong hingga jatuh. Semua terjadi cepat dan brutal,” ungkap Kapolrestabes.
Penyidikan menunjukkan pembagian peran yang mengejutkan, meski para pelaku masih sangat muda: AGA menjadi provokator, memberi komando dan menyerang korban dengan bambu. Pelaku lain berperan sebagai joki, eksekutor pemukulan, dan pengambil motor.
Setelah korban tak berdaya, motor rampasan dibawa kabur, lalu dijual untuk menutup kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang. Delapan pelaku telah diamankan, sementara enam lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggerebekan, polisi menyita bukti yang memperkuat konstruksi hukum: rekaman CCTV dari titik kejadian, satu motor hasil rampasan, dokumen kepemilikan kendaraan, tiga ponsel, pakaian yang dikenakan saat aksi.
Barang bukti ini sekaligus meruntuhkan alibi para pelaku yang mengaku terprovokasi oleh kabar bohong bahwa korban menabrak salah satu anggota konvoi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan berlangsung tegas tanpa kompromi.
Kombes Luthfi menegaskan Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas jalanan, terutama yang dilakukan remaja atau kelompok yang menumpang nama perguruan silat.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
“Dari Kongres ke-3 PROJO, Suara Rakyat Menggema: Satu Frekuensi dengan Jokowi, Seirama dengan Prabowo-Gibran”
1 November 2025
Ketua Apdesi Nagreg Hadiri Renungan Suci di Taman Makam Pahlawan Bahagia Cikuya dalam Rangka HUT RI ke-80
16 Agustus 2025