Kepolisian,  Kriminal

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat LPG: Jaringan Ilegal Beromzet Jutaan Rupiah Per Hari Terungkap

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | SurabayaKepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam sebuah operasi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan tersebut membuka tabir beroperasinya jaringan besar “aplosan LPG” yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat petugas mendapati sebuah kendaraan Daihatsu Grand Max yang dikemudikan dua pria berperan sebagai sopir dan kernet.

Keduanya kedapatan membawa 96 tabung LPG 12 kg warna pink berisi gas suntikan hasil oplosan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi dan tanpa surat jalan yang sah.

“Mereka kedapatan mengangkut 96 tabung LPG 12 kg warna pink yang berisi gas suntikan dari LPG 3 kg bersubsidi, tanpa dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan,” terang Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Kamis (11/12) sore.

Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri rantai distribusi ilegal tersebut. Dari pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan dua pria lain, termasuk seorang pemilik gudang berinisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Gudang tersebut terbukti digunakan sebagai tempat penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 12 kg berlabel Bright Gas.

“Proses pemindahan gas dilakukan dengan metode penyetaraan tekanan menggunakan selang khusus, sementara tabung 12 kg didinginkan dengan es batu untuk memaksimalkan pengisian,” ujar Luthfi.

Di lokasi, A.B. diketahui mengawasi beberapa pekerja yang bertugas memindahkan gas subsidi ke tabung ukuran besar. Ia juga tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun sub-agen LPG.

Kapolrestabes memaparkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi didapatkan para pelaku dari berbagai pangkalan di Pasuruan dengan harga Rp18.000 per tabung, sementara tabung kosong LPG 12 kg diperoleh dari penjual di Pasuruan, Malang, hingga Surabaya, dengan harga Rp150.000–Rp280.000.

“Satu tabung 12 kg pink diisi setara empat tabung LPG 3 kg subsidi. Rata-rata pengiriman lebih dari 100 tabung per hari, dengan keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung. Total pendapatan harian mencapai kurang lebih Rp2 juta,” ungkapnya.

LPG hasil oplosan ini kemudian dikirim ke wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya. Untuk pasar Surabaya, para pelaku memasok kepada seorang pembeli berinisial DT dengan harga Rp120.000 per tabung.

Sementara LPG subsidi 3 kg diangkut menggunakan mobil Grand Max hitam berpelat N 8372 TO yang digunakan untuk mengambil barang dari berbagai pangkalan menuju gudang penyuntikan.

Selain empat tersangka utama, polisi kini memburu lima orang lain masing-masing berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik LPG di gudang tersebut. Mereka diduga mengetahui detail teknis serta distribusi harian dari kegiatan ilegal itu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat keberadaan praktik niaga ilegal ini, di antaranya: Dua unit mobil Grand Max, 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong), 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong), 254 tabung LPG 3 kg kosong tambahan, Selang penyuntikan, Kulkas untuk pendinginan tabung, Panci, alat buka seal, timbangan, Satu unit handphone.

Keempat pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang memasok tabung dan mendistribusikan hasil oplosan ke lebih banyak wilayah.

Operasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan masyarakat, negara, dan mengancam keselamatan publik.*** (Bgn)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025