Nasional

PPAD Gelar Sosialisasi Kaji Ulang UUD 1945 di Malang, Tekankan Pentingnya Pemahaman Konstitusi di Era Digital

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Malang, 18 Oktober 2025 — Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) menggelar acara Sosialisasi Naskah Akademik Kaji Ulang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berlangsung di Aula Bela Negara Kota Malang. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (18/10) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, baik dari kalangan purnawirawan TNI maupun perwakilan dari jajaran militer aktif serta para tamu undangan dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Acara sosialisasi ini menjadi momen penting dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya anggota PPAD, mengenai pentingnya meninjau kembali relevansi dan pemahaman terhadap UUD 1945 dalam konteks kekinian.

Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa tokoh nasional dan militer, di antaranya Jenderal TNI (Purn) Agustadi Sasongko, Mayjen TNI (Purn) Sunaryo, dan Pembicara Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono serta pejabat militer aktif seperti Danrindam V/Brawijaya dan Danrem 083/Baladhika Jaya.

Ketua PPAD Provinsi Jawa Timur, Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. Wibisono Poespitohadi M.Sc., M.Si. (Han) dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai cabang PPAD di Jawa Timur.

Ia menyampaikan bahwa saat ini PPAD Jawa Timur memiliki 32 cabang yang tersebar di kabupaten dan kota, dan seluruhnya aktif menjalankan fungsi organisasi kemasyarakatan dengan baik serta menjaga hubungan harmonis di lingkungan masing-masing.

Lebih lanjut, Mayjen TNI (Purn) Wibisono menyoroti tantangan di era digital, di mana informasi mengenai UUD 1945 dan isu-isu konstitusional lainnya dapat diakses dengan sangat mudah.

Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan akses informasi tidak boleh membuat masyarakat menerima begitu saja semua informasi yang tersedia tanpa melakukan telaah kritis.

“Di era digitalisasi seperti saat ini kita sangat mudah mendapatkan informasi, termasuk tentang UUD NRI 1945. Namun informasi-informasi itu tidak bisa kita terima begitu saja, tetapi harus kita pelajari dengan seksama agar tidak salah dalam menentukan sikap,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Wibisono juga membahas nilai-nilai dasar yang terkandung dalam konstitusi Indonesia, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan nilai kebebasan yang saat ini sedang dinikmati masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia harus tetap berpijak pada nilai-nilai kebangsaan dan tidak serta-merta mengikuti nilai-nilai universal secara mentah tanpa penyaringan yang sesuai dengan konteks kebudayaan Indonesia.

“Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, artinya kebebasan kita itu, kita letakkan pada nilai-nilai kebangsaan kita. Bukan berarti kita tidak menghormati nilai-nilai universal seperti yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB 1948. Tetapi kita harus paham, orang Indonesia bahkan lebih dulu merumuskan hak asasi manusia sebelum PBB. Jadi, jangan kita malah ikut-ikutan mereka secara membabi buta,” jelasnya.

Ia juga menyinggung fenomena kebebasan yang kini kerap disalahartikan oleh masyarakat, di mana menurutnya kebebasan individu seharusnya tidak melampaui batas dan mengganggu kebebasan orang lain.

“Kebebasan seseorang itu harus berakhir ketika sudah bersentuhan dengan kebebasan orang lain. Nah, kebebasan yang sedang kita nikmati sekarang itu apa? Ya kebebasan ‘sak karepe dewe’ (semau sendiri),” ucapnya mengkritik.

Acara sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya PPAD dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kajian ulang terhadap UUD 1945, agar konstitusi negara tetap relevan, kuat, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia.

Selain pemaparan materi sosialisasi, acara juga menjadi ajang silaturahmi dan konsolidasi antara pengurus PPAD tingkat provinsi dengan para anggota dari berbagai cabang.

Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab moral PPAD dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara melalui jalur edukasi konstitusional.*** (Yuyun)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *