Proyek Rp7,1 Miliar Mangkrak, PPK Sidoarjo Pilih Perpanjang Kontrak: MAKI Jatim Bau Penyalahgunaan Wewenang
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 10 Januari 2026 – Proyek pembangunan Rumah Pompa Air Kedungpeluk senilai Rp7,1 miliar yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang berlokasi di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, itu belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir.
Alih-alih melakukan pemutusan kontrak sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru memberikan tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari kerja, disertai denda harian lebih dari Rp7,1 juta kepada rekanan pelaksana, CV Barokah Abadi.
Kebijakan tersebut memicu tanda tanya besar dan dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Progres Baru 46 Persen, Kontrak Tak Diputus
Hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkapkan, hingga 27 Desember 2025, progres fisik proyek baru mencapai 46 persen.
Angka tersebut dinilai jauh dari ketentuan penyelesaian pekerjaan, bahkan telah melewati batas toleransi deviasi progres dan melampaui 180 hari masa pelaksanaan kontrak.
“Dalam kondisi seperti ini, secara regulatif PPK seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak, bukan malah memberikan tambahan waktu 50 hari kerja,” tegas Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Menurut Heru, kebijakan perpanjangan tersebut tidak memiliki dasar teknis yang rasional dan berpotensi kuat melanggar Perpres 46 Tahun 2025, sekaligus membuka ruang kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
MAKI Jatim juga menyoroti aspek keuangan proyek. Heru menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, proyek yang melewati tahun anggaran wajib disertai jaminan pembayaran senilai nilai kontrak dari pihak rekanan.
“Jika tambahan 50 hari kerja itu diberikan, maka PPK wajib menerima jaminan pembayaran minimal senilai Rp7,1 miliar. Ini menimbulkan indikasi kuat bahwa pencairan dana proyek telah diproses, meskipun pekerjaan di lapangan baru terealisasi 46 persen,” ujar Heru.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp3,5 miliar, jika dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran dan progres fisik aktual.
MAKI Jatim secara tegas menyoroti adanya dugaan hubungan tidak wajar atau simbiosis mutualisme antara PPK, OPD terkait, dan rekanan pelaksana proyek.
Kebijakan perpanjangan waktu yang dinilai “tidak masuk akal” dan tidak berbasis kajian teknis disebut sebagai indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga ada perlakuan khusus dan istimewa terhadap rekanan. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Heru.
Atas temuan tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan siap melaporkan proyek Rumah Pompa Air Kedungpeluk ke aparat penegak hukum serta mendorong dilakukan audit forensik teknis dan administratif oleh LKPP Pusat.
“Kami akan menguji seluruh SOP, RAB, serta kebijakan tambahan 50 hari kerja ini secara hukum. Jika terbukti melanggar aturan, maka PPK, OPD terkait, dan rekanan wajib bertanggung jawab penuh,” tandas Heru.
MAKI Jatim menegaskan, potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak dan kebijakan bermasalah tidak boleh ditoleransi dan harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Bgn)***
Anda Mungkin Suka Juga
POLRESTA PALANGKA RAYA LAKUKAN TES URIN DI LAPAS KELAS 2A PEREMPUAN
5 Juli 2025
Ancol menegaskan fokusnya pada solidaritas; Tidak ada pesta kembang api dalam perayaan tahun baru 2026
24 Desember 2025