PT Arthaindo Jaya Abadi Minta Kejelasan Penyelesaian Biaya Kunjungan Kerja di Ampana
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 16 Desember 2025 Ampana, Tojo Una-Una Manajemen PT Arthaindo Jaya Abadi, perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, meminta kejelasan terkait penyelesaian biaya operasional kunjungan kerja, yang meliputi rental mobil dan penginapan, yang timbul saat kunjungan dua pihak eksternal ke perusahaan tersebut.
Permintaan klarifikasi ini disampaikan karena hingga saat ini sejumlah nota dari penyedia jasa transportasi dan penginapan belum dinyatakan selesai, sementara pihak perusahaan tambang masih menerima penagihan secara langsung dari penyedia jasa terkait.
Kronologi Peristiwa Berdasarkan keterangan manajemen PT Arthaindo Jaya Abadi, kunjungan kerja dilakukan pada 12 November 2025 oleh Sodikun Bin Abas dan Supriyadi, dalam rangka agenda penjajakan kerja sama dan peluang investasi.
Selama kegiatan berlangsung, digunakan fasilitas operasional berupa kendaraan rental dan penginapan, yang dikoordinasikan melalui pihak perusahaan tambang. Setelah kegiatan selesai, pihak penyedia jasa kemudian menerbitkan nota tagihan resmi dengan total nilai biaya sebesar Rp10.000.000.
Namun, karena penyedia jasa mengetahui bahwa kunjungan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan PT Arthaindo Jaya Abadi, penagihan kemudian ditujukan kepada pihak perusahaan, sehingga menimbulkan beban administratif serta komunikasi yang berulang.
Terkait Agenda Investasi Manajemen perusahaan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tahap awal pembahasan investasi dan kerja sama usaha, sehingga diharapkan seluruh kewajiban operasional dapat diselesaikan secara profesional.
“Dalam konteks pembicaraan investasi, penyelesaian administrasi merupakan bagian penting agar hubungan antar pihak tetap berjalan dengan baik,” ujar perwakilan manajemen.
Sikap Perusahaan PT Arthaindo Jaya Abadi menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menuduh pihak tertentu, dan permintaan kejelasan ini murni bertujuan untuk penyelesaian administrasi, serta menjaga transparansi dan iklim usaha yang sehat.
Manajemen juga menyatakan masih membuka ruang komunikasi dan berharap adanya itikad baik agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan tanpa berlarut.
Keterangan DomisiliUntuk kepentingan informasi publik, pihak terkait diketahui berdomisili di:
Desa Podo, Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Hak Jawab Hingga berita ini diterbitkan, Sodikun Bin Abas dan Supriyadi, yang diketahui terkait dengan PT Lima Saudara Membangun, Jakarta, belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Warta Pena Satu Jatim membuka ruang hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(HIERMAWAN)
Anda Mungkin Suka Juga
Aipda Rahmad Muhajirin Sosok Bhabinkamtibmas Inspiratif Polres Bojonegoro Terima Anugerah di Forum Internasional Kepolisian
27 Oktober 2025
Dandim 0827/Sumenep Dukung Sekolah Rakyat Terintegrasi 49, 96 Siswa Mulai MPLS
30 September 2025