Skandal Ratusan Miliar di Jantung Pelabuhan: Kejari Tanjung Perak Tahan Enam Pejabat Pelindo–APBS dalam Kasus Korupsi Kolam Tanjung Perak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Awan gelap yang menyelimuti Proyek Strategis Nasional di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi membongkar skandal korupsi berskala besar terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang digarap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sepanjang tahun 2023–2024.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, pada Kamis (27/11/2025), dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka.
Darwis menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan pola pelanggaran hukum yang terencana, sistematis, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang memiliki wewenang strategis.
“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ada pelanggaran serius dan sistematis dalam pengelolaan kolam pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Darwis dengan nada tegas.
Dari hasil penyidikan, terungkap rangkaian praktik koruptif yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sejumlah temuan penting antara lain:
1. Pengerukan Tanpa Konsesi. PT APBS kedapatan melakukan pengerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi resmi, sebuah pelanggaran mendasar dalam sistem pengelolaan pelabuhan nasional.
2. Mark-up Anggaran Pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan kolam diduga dimark-up secara terstruktur demi memperkaya pihak tertentu, mematikan prinsip transparansi dan efisiensi.
3. Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga. Meski ditunjuk sebagai pelaksana, PT APBS justru mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada vendor lain, yakni PT SAI dan PT Rukindo, yang sebenarnya memiliki kapal keruk fasilitas yang tidak dimiliki APBS.
Selain itu, Pelindo Regional 3 juga terindikasi mengabaikan kewajiban prosedural, termasuk tidak melibatkan KSOP Tanjung Perak dan melakukan penunjukan langsung terhadap APBS yang tak memenuhi syarat kompetensi.
Setelah gelar perkara dan memastikan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan tersebut. Mereka adalah:
AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024).
HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
MYC, Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Penyidik menemukan bahwa keenamnya diduga terlibat dalam rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai Rp 200,5 miliar, dengan cara-cara manipulatif seperti: menggunakan data tunggal dari vendor, tidak menyertakan Engineering Estimate (EE), menyusun HPS tanpa dukungan konsultan, dan mengondisikan dokumen agar APBS dapat “lolos” meski tidak memiliki kapal keruk.
Rekayasa ini membuka jalan bagi APBS untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor lain, sementara mereka tetap menikmati nilai kontrak.
Keenam tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk masa 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya: pelarian, penghilangan atau perusakan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam UU Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya untuk mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang sehat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga aset negara dari tangan-tangan yang ingin merampasnya,” tegas Darwis.
Dengan langkah sigap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, publik kini menunggu lanjutan proses hukum, termasuk potensi tersangka baru dan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah ini.*** (Bgn)
Anda Mungkin Suka Juga
Kasrem 084/BJ Hadiri Peletakan Batu Pertama Gerai Koperasi Merah Putih di Gresik
Oktober 18, 2025
Polresta Palangka Raya Tingkatkan Keamanan Turnamen Kapolda Cup Melalui Risk Assessmen
September 19, 2025