Tabrak Lari Dini Hari di Perumahan Tira Medayu, Pelaku Kabur—Korban Justru Dituding Pemerasan
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Peristiwa tabrak lari terjadi di kawasan Jalan Tira Medayu Regency Blok D-2 RT 11/ RW 1, Surabaya, pada Senin dini hari, 26 Januari 2026, sekitar pukul 02.45 WIB.
Padahal jalanan perumahan yang seharusnya waktu dini hari merupakan warga saat itu mayoritas masih pada melepas lelah istirahat tidur, namun justru menjadi lokasi pelanggaran hukum.
Pelanggaran hukumnya merupakan insiden yang melibatkan sebuah mobil BMW 318 i yanng sedang parkir di depan rumah ditabrak dengan mobil Nissan Kicks e Power, setelah mengantar temannya pulang di Perumahan Tira Medayu Regency blok G.
Prasetyo yang berdomisili di alamat Perumahan Tira Medayu Regency blok D no. 2 tersebut merupakan korban atau pemilik mobil merek BMW seri 318i tersebut.

Sedangkan yang mengemudikan Nissan Kicks e Power diduga Athala Rajendra Rafa, berdomisili di Perumahan Puri Surya Jaya Cluster Taman Sidney Sidoarjo ternyata masih siswa SMA Muhamadiyah 3 Gadung Surabaya.
Bukannya bertanggungjawab atas peristiwa tersebut justru langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Melalui video CCTV, kronologinya terlihat dengan jelas terdeteksi plat nomor mobil Nissan tersebut.
Padahal jalan sepi dan jalannya dilalui kosong dan herannya kenapa pengemudi justru jalannya ke arah kanan, yang mana sebelah kanannya ada beberapa mobil yang diparkir depan rumah penghuni.
Pada saat kejadian tersebut Prasetyo sebenarnya masih belum tidur dan mendengar kejadiannya, bahkan sempat mengejar menggunakan sepeda motor listrik, namun tidak terkejar, karena kalah cepat.

Paginya Prasetyo mengunjungi ke Puri Surya Jaya, namun bukannya mencapai kesepakan justru malah orangtua Athala marah-marah bahkan dibilang pemerasan.
Prasetyo mengutarakan terkait dengan mobil autimetic yang sedang parkir jika ditabrak bahkan bergeser hingga 5 meter, maka mobil autimetic akan mengalami kerusakan berat, khususnya Gearboxnya jebol.
Dengan peristiwa tersebut memicu kecaman warga. Tabrak lari di lingkungan permukiman dinilai bukan hanya pelanggaran lalu lintas, namun tindakan perbuatan pengecut yang membahayakan keselamatan jiwa.
Terlebih, kejadian tersebut berlangsung pada waktu rawan, saat visibilitas rendah dan warga tengah beristirahat.
Dengan kejadian ini, sempat dilakukan mediasi di Polsek Rungkut, bahkan orangtua Athala membawa pengacara, yang seharusnya masih terlalu dini.
Bahkan pengacara mengusulkan ke bengkel yang direkomendasinya, dan Prasetyo mempersilakan mobil BMW tersebut di bawa mobil towing untuk mengangkut BMW dibawa dibawa ke bengkel.
Ternyata mekaniknya di bengkel tersebut bukan spesialis mobil BMW, namun memberikan estimasi bahwa perbaikannya sekitar 25 juta-an rupiah.

Namun orangtua Athala tidak sanggup atas biaya tersebut, bahkan mengutarakan kesanggupannya maksimal hanya 15 jt rupiah.
Intinya Prasetyo penyesaian secara kekeluargaan, terkait dengan penggantian atas biaya kerusakan yang pada mobil BMW tersebut.
“Mau saya kerusakan gearbox mobil saya diganti, atau diberikan dana 30jt rupiah, jika biaya lebih akan dikembalikan dan jika kurang biar saya yang tanggung,” pungkas Prasetyo. (Red)***
Anda Mungkin Suka Juga
Donor Darah GEDORDESA, Laskar Gibran Banten Perkuat Kesehatan Desa
15 Januari 2026
Babinsa Koramil Tanjungbumi Hadiri Zoom Tasyakuran Swasembada Pangan
7 Januari 2026