Tegaskan Supremasi Hukum, Ketua Umum LSM-NIL”Michael” Siapkan Gugatan Ganda Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di LEBAK
Wartapena satu. Com-Banten
Senin, 09/03/2026,Ketidakjelasan sinkronisasi antara aktivitas lapangan dengan regulasi daerah memicu langkah hukum serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL). Ketua Umum LSM-NIL, Michael, secara resmi menyatakan akan segera melayangkan gugatan hukum berlapis terhadap pihak-pihak terkait guna menjaga integritas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

“Michael”menegaskan bahwa LSM-NIL tidak akan berhenti pada upaya administratif semata. Strategi “Double Track” tengah dipersiapkan melalui tim hukum lembaga:
1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri: Ditujukan atas kerugian imateriil dan pelanggaran norma kepatutan dalam berinvestasi yang diduga menabrak Pasal 33 Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2023.
2. Gugatan Pembatalan KTUN di PTUN Serang: Menargetkan pembatalan izin-izin administratif (PBG/NIB) yang diduga terbit melalui prosedur yang cacat substansi (error in substantia), mengingat lokasi tersebut adalah Kawasan Peruntukan Industri (KPI), bukan kawasan peternakan.
Kami melihat adanya pengabaian prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam operasional PT SDM di Desa Nameng. Jika izin terbit di atas zona yang tidak sesuai, maka secara yuridis izin tersebut bersifat ‘Void ab Initio’ atau batal demi hukum sejak awal,” tegas Michael dalam pernyataan intelektualnya.
Langkah tegas ini didasari oleh bukti tertulis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak yang menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi teknis maupun validasi sertifikat standar bagi perusahaan tersebut.

“Michael”menyoroti bahwa pemaksaan operasional di zona yang tidak tepat merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait sanksi pidana tata ruang pada Pasal 69 yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara dan denda signifikan.
Meskipun menempuh jalur litigasi, Michael tetap menekankan pentingnya asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Gugatan ini bukan bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan edukasi publik bahwa investasi harus berdiri di atas pilar hukum yang kokoh. Kami ingin memastikan Kabupaten Lebak tidak menjadi hutan rimba regulasi di mana izin bisa muncul tanpa kesesuaian tata ruang yang valid, tambah “Michael.”
LSM-NIL memberikan kesempatan terakhir melalui Somasi II sebelum berkas gugatan didaftarkan secara resmi di pengadilan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Bupati Lebak sebagai bagian dari upaya pembersihan maladministrasi di tingkat daerah.
beantown fest võtab vormi
3 rbc, aby zdobyć pierwszy tytuł w historii
Anda Mungkin Suka Juga
BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Komitmen Dukung Perluasan Transaksi Non-Tunai Pelaku Usaha
22 Desember 2025
Yohanes resmi terpilih sebagai ketua DPD PDI-Perjuangan Kalimantan Tengah
4 Desember 2025