Uncategorized

Tender Dibatalkan, Harga Melejit: MAKI Jatim Bongkar Dugaan Skema Korupsi Pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM – Surabaya – Pembatalan konsolidasi tender pengadaan Paket KIT Stunting BKKBN Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) tak lantas menutup bab persoalan. Justru sebaliknya, keputusan tersebut membuka tabir dugaan praktik koruptif yang diduga mengendap di balik perubahan kebijakan pengadaan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkap indikasi kuat adanya penyimpangan serius, yang bersumber dari lonjakan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pasca pembatalan tender terpusat.

Selisih harga ini muncul setelah mekanisme pengadaan dialihkan dari konsolidasi nasional ke pengadaan mandiri melalui e-Catalogue dan Pengadaan Langsung (PL) oleh kantor BKKBN Provinsi serta BKKBN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Padahal sebelumnya, paket KIT Stunting TA 2025 telah dirancang melalui skema konsolidasi tender di tingkat kementerian sebuah mekanisme yang bertujuan menekan harga melalui persaingan terbuka dan efisiensi anggaran.

Namun, skema ini secara resmi dibatalkan setelah terbit nota dinas dari Inspektorat Utama Kemendukbangga, yang kemudian diperkuat dengan nota pembatalan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket konsolidasi tersebut.

Pembatalan ini menjadi titik balik krusial. Alih-alih melanjutkan upaya efisiensi, Kemendukbangga justru menyerahkan seluruh proses pengadaan KIT Stunting kepada BKKBN Provinsi serta Kabupaten dan Kota.

Kebijakan inilah yang kini dipertanyakan MAKI Jatim, karena dinilai membuka ruang lebar terjadinya penyimpangan struktural.

“HPS yang digunakan dalam pengadaan mandiri ternyata melonjak tajam dan jauh lebih tinggi dibandingkan HPS pada saat konsolidasi tender,” ungkap MAKI Jatim.

Selisih tersebut bukan hanya mencolok, tetapi juga dinilai sistematis dan berulang di berbagai daerah. Temuan ini diperkuat oleh hasil investigasi Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang turun langsung ke pabrikan dan distributor utama KIT Stunting BKKBN di Solo, Jawa Tengah.

Dari penelusuran lapangan tersebut, terungkap fakta mencengangkan: pihak pabrikan dan distributor justru memperoleh keuntungan maksimal ketika pengadaan dilakukan secara terpisah oleh BKKBN daerah.

Dalam skema pengadaan mandiri, pabrikan dapat menjual paket KIT Stunting sesuai harga yang tercantum di e-Catalogue masing-masing item, tanpa tekanan penurunan harga.

Berbeda dengan mekanisme konsolidasi tender di tingkat kementerian, di mana pabrikan dipaksa bersaing ketat dan menurunkan harga secara signifikan demi memenangkan paket berskala nasional.

“Perbedaan skema ini menciptakan disparitas harga yang tidak masuk akal. Di sinilah alarm bahaya berbunyi,” tegas sumber internal MAKI Jatim.

MAKI Jatim menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat policy of corruption sebuah kebijakan yang secara sadar atau tidak, dirancang sedemikian rupa sehingga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, MAKI menduga adanya potensi praktik cash back yang bersumber dari selisih harga antara HPS konsolidasi dan harga pengadaan pasca pengalihan kewenangan. Dugaan ini, menurut MAKI Jatim, bukan sekadar spekulasi.

Seluruhnya disusun berdasarkan rangkaian data harga, pola perubahan kebijakan, serta keuntungan sepihak yang muncul akibat dibubarkannya mekanisme tender terpusat.

“Atas nama kepentingan publik dan penyelamatan keuangan negara, kami tidak akan berhenti pada pengungkapan di media,” tegas MAKI Jatim.

Dalam waktu dekat, Bidang Hukum MAKI Jatim memastikan akan membawa dugaan korupsi pengadaan KIT Stunting BKKBN TA 2025 ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lengkap dengan dokumen dan data yang diklaim memiliki kekuatan pembuktian hukum yang solid.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa perubahan kebijakan pengadaan, jika tidak disertai transparansi dan pengawasan ketat, justru berpotensi melahirkan skema penyimpangan yang terstruktur.

Di tengah komitmen negara menurunkan angka stunting sebagai program prioritas nasional, dugaan korupsi dalam pengadaan alat pendukungnya bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mengancam masa depan generasi yang seharusnya dilindungi. (Red)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025