
Topeng Tertangkap: Satresnarkoba Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu
Topeng Tertangkap: Satresnarkoba Palangka Raya Bongkar Peredaran Sabu
palangka raya , wartapenasatu.com, Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial Nh alias Topeng (43), warga Komplek Puntun, ditangkap pada Senin, 30 Juni 2025, di kediamannya di Jalan Rindang Banua. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Telabang 2025 yang sedang berlangsung di wilayah hukum Polda Kalteng.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 4,45 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah dompet kecil di atas meja rumah pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, memastikan proses penangkapan berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan Nh alias Topeng diperoleh dari laporan masyarakat. Kecepatan dan ketepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu buah sendok sabu, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp550.000. Barang-barang ini diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh tersangka. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan Nh alias Topeng merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika. Operasi Antik Telabang 2025 terus digencarkan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Nh alias Topeng kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas perbuatannya. Proses penyidikan terus berlanjut, dan petugas tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polresta Palangka Raya mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Kepolisian berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Polisi Kawal Aksi Damai di Palangka Raya
Anda Mungkin Suka Juga

Istituto Burgo : Sekolah Desain Mewah Milan Kini Hadir di Jakarta!
Juni 15, 2025
MUI DKI Jakarta Gelar Mukerda, Kawal Transformasi Ibu Kota Menuju Kota Global yang Berkeadaban
Juni 17, 2025