hukum,  Kepolisian,  Politik,  SOSIAL

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penjualan Zircon, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Bagikan

Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Penjualan Zircon, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Triliun

Palangka Raya, wartapenasatu.com –  Senin 22 Desember 2025 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT Investasi Mandiri dan sejumlah entitas terkait di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng dalam konferensi pers terkait perkembangan penyidikan perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2025.
Dua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial IH dan ETS. Tersangka IH merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara ETS diketahui sebagai karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Aspidsus menjelaskan, IH diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain berinisial VC. Dalam kapasitasnya sebagai ASN, IH terlibat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait proses penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan Zircon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan. ETS juga disangkakan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP OP PT Investasi Mandiri.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Saat ini, nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.
Dalam perkara ini, tersangka IH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka ETS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka IH dan ETS selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.(ryt)


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025